Tuesday, August 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PN Medan Kabulkan Prapid SP3 Perkara Penggelapan, Polda Sumut Diminta Lanjutkan Penyidikan

Mistar.idSelasa, 11 Agustus 2026 pukul 20.58 WIB
pn_medan_kabulkan_prapid_sp3_perkara_penggelapan_polda_sumut_diminta_lanjutkan_penyidikan

Sidang putusan prapid terkait pemberhentian penyidikan (SP3) perkara penggelapan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (11/8/2026) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan oleh Arjoni melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terkait penghentian penyidikan (SP3) perkara penggelapan.

Lodewyk Ivandrie Simanjuntak bertindak sebagai hakim tunggal dalam persidangan prapid ini. Ia menyatakan SP3 yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak berdasar dan tidak beralasan hukum, sehingga penyidikan harus kembali dibuka dan dilanjutkan.

Hakim membacakan putusan prapid nomor register perkara 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn tersebut dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Selasa (11/8/2026).

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon. Menyatakan tidak sah penghentian penyidikan yang dilakukan para termohon nomor Sp.Tap/Henti.Sidik/08.b/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026," ucap Lodewyk dalam amar putusannya.

Hakim memerintahkan penyidik Polda Sumut untuk membuka dan melanjutkan penyidikan perkara penggelapan dengan nomor laporan polisi LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 21 Mei 2021 atas nama pelapor Arjoni.

"Memerintahkan para termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan terhadap nomor laporan polisi LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 21 Mei 2021. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil," ujarnya.

Adapun para termohon dalam prapid ini di antaranya ialah Kapolda Sumatera Utara sebagai Termohon I, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara sebagai Termohon II, Kasubdit III TP Jatrantas Ditreskrimum Polda Sumatera Utara atas nama Kompol Jama K. Purba sebagai Termohon III, dan Plt. Kanit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Utara atas nama AKP Suyanto Usman Nasution sebagai Termohon IV.

Kemudian, penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara atas nama AKP Hardi H. Sianipar sebagai Termohon V dan penyidik pembantu Ditreskrimum Polda Sumatera Utara atas nama Brigadir Bachrul J. Ritonga sebagai Termohon VI. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN