Tuesday, August 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bea Cukai Tindak 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga Juli 2026

Mistar.idSelasa, 11 Agustus 2026 pukul 20.59 WIB
bea_cukai_tindak_12_miliar_batang_rokok_ilegal_hingga_juli_2026

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. (foto: Bea Cukai/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1,2 miliar batang rokok ilegal telah ditindak hingga 31 Juli 2026. Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, pada semester I-2025, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak berada di kisaran 600 juta batang.

“Kalau jumlah hasil penindakan yang sudah dilakukan oleh Bea Cukai sampai dengan saat ini sudah hampir 1 miliar lebih, 1,2 miliar batang sampai dengan tanggal 31 Juli. Data yang ada di Bea Cukai itu ada kurang lebih sekitar 1,2 miliar, berarti hampir 100% dari tahun lalu,” ujar Djaka dalam konferensi pers di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026).

Menurut Djaka, peningkatan jumlah penindakan tersebut menunjukkan konsistensi Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara.

“Tahun lalu kita setengah semester ataupun satu semester kita hanya mencapai kurang lebih 600 juta batang, tetapi saat ini kita sudah bisa berhasil sampai dengan 1,2 miliar. Ini merupakan suatu integritas dari pegawai Bea Cukai yang tidak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal,” katanya.

Ia menegaskan, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas untuk mengamankan penerimaan negara dan mendukung pencapaian target pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai juga mengungkap keberhasilan menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal. Rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari Jawa Timur dan rencananya dikirim ke wilayah Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Berdasarkan hasil penindakan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp13,30 miliar. Sementara potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp8,66 miliar.

Potensi kerugian tersebut terdiri atas penerimaan cukai sebesar Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPNHT) sebesar Rp1,31 miliar.

“Perkiraan barang mencapai Rp13,30 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp8,66 miliar yang terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,68 miliar, pajak rokok sebesar Rp668 juta, PPNHT sebesar Rp1,31 miliar,” ucap Djaka.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN