Tuesday, August 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Rokok Ilegal Disamarkan sebagai Baja Ringan

Mistar.idSelasa, 11 Agustus 2026 pukul 17.20 WIB
bea_cukai_tanjung_priok_gagalkan_pengiriman_896_juta_rokok_ilegal_disamarkan_sebagai_baja_ringan

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat P2 Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang hendak dikirimkan ke wilayah Sumatera. (foto: Bea Cukai Tanjung Priok/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok tersebut rencananya dikirim dari Jawa Timur menuju wilayah Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan dilakukan terhadap dua kontainer dalam rangka pengawasan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penyisiran terhadap sejumlah kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (7/8/2026). Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan dua kontainer yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dengan pemberitahuan barang berupa pipa dan baja ringan.

“Kedua kontainer tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di tempat penimbunan sementara (TPS),” ujar Djaka dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Pemeriksaan menggunakan alat pemindai peti kemas menunjukkan adanya pola yang menyerupai susunan karton di dalam kontainer. Hasil pemindaian tersebut mengindikasikan adanya barang yang diduga merupakan rokok ilegal.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan mengamankan kedua kontainer untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Senin (10/8/2026), petugas membuka dan memeriksa isi kedua kontainer. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos.

Total rokok ilegal yang ditemukan mencapai 8.960.000 batang. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp13,3 miliar, sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp8,66 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua kontainer tersebut diberangkatkan dari wilayah Jawa Timur menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kereta api angkutan barang. Selanjutnya, rokok ilegal itu direncanakan dikirim ke wilayah Sumatera melalui jalur laut.

“Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau. Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan analisis risiko dan informasi yang diterima dari masyarakat,” kata Djaka.

Bea Cukai Tanjung Priok menyita seluruh barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan selanjutnya dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Djaka menegaskan Bea Cukai terus bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga diimbau tidak membeli, menyimpan, maupun mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal. Sinergi antara Bea Cukai, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya penting untuk menciptakan perdagangan yang tertib dan berkeadilan,” ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN