Hampir 2 Tahun Belum Ditangkap, LPA Deli Serdang Desak Polisi Buru Pembacok Pelajar MTs

Hampir 2 Tahun Belum Ditangkap, LPA Deli Serdang Desak Polisi Buru Pembacok Pelajar MTs
Deli Serdang, MISTAR.ID - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mendesak Polresta Deli Serdang mengoptimalkan pencarian terhadap tersangka pembacokan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) Bangun Purba yang hampir dua tahun belum ditangkap.
Tersangka berinisial ADAN (17), warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Deli Serdang sejak November 2024.
“Hampir dua tahun merupakan waktu yang cukup panjang. Karena itu, kami minta agar perkara ini jangan sampai kehilangan perhatian dan harus mendapatkan kepastian hukum,” ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum LPA Deli Serdang, OK Hendri Fadlian Karnain, Selasa (11/8/2026).
Menurut Hendri, status DPO harus diikuti dengan langkah pencarian yang aktif, terukur dan berkelanjutan. LPA, katanya, tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik, tetapi mendorong agar setiap perkara kekerasan terhadap anak mendapatkan penanganan secara serius dan profesional.
Sementara itu, Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, mengatakan anak korban telah mengalami kekerasan dan penderitaan. Karena itu, jangan sampai korban dan keluarganya kembali harus menunggu terlalu lama untuk memperoleh kepastian hukum.
“Anak korban sudah mengalami kekerasan dan penderitaan. Jangan sampai setelah itu korban dan keluarganya kembali harus menunggu terlalu lama untuk memperoleh kepastian hukum,” kata Junaidi.
Junaidi berharap Polresta Deli Serdang mengoptimalkan pencarian terhadap tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga meminta perkembangan perkara dapat disampaikan kepada keluarga korban melalui mekanisme yang tepat.
“LPA Deli Serdang siap melakukan advokasi dan pendampingan sesuai kewenangannya untuk memastikan hak-hak anak korban tetap terlindungi,” tambah Junaidi.
Hendri juga mengingatkan, apabila tersangka merupakan anak pada saat dugaan tindak pidana terjadi, proses hukum tetap wajib memperhatikan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, pada saat yang sama, hak anak korban untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan dan keadilan juga harus menjadi perhatian.
Sebelumnya, ADAN masuk dalam DPO Polresta Deli Serdang berdasarkan dokumen bernomor DPO/73/XI/Res 1.24/2024/Reskrim tertanggal 25 November 2024. Dokumen tersebut ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang saat itu, Kompol Risqi Akbar.
Dalam dokumen tersebut, ADAN disebut memiliki ciri fisik bertubuh sedang, berkulit sawo matang dan berambut lurus pendek.
Korban bernama Agung Wardana Sembiring (14), pelajar MTs Bangun Purba, mengalami luka bacok di bagian kepala.
Peristiwa itu terjadi saat Agung melintas di depan SMA Negeri 1 Bangun Purba sepulang dari Desa Pertangguhan, Kecamatan Galang, menuju kediamannya di Dusun II Lau Bintang, Desa Lau Rempak, Kecamatan STM Hilir.
Saat itu, Minggu (8/9/2024), Agung dibonceng temannya, M Alfi Pratama, menggunakan sepeda motor Suzuki FU.
Akibat serangan tersebut, Agung mengalami kondisi kritis hingga harus menjalani operasi batok kepala di RSUD Amri Tambunan, Lubuk Pakam. (*)
























