Dua Warga Sergai Ditangkap Edarkan Sabu di Pantai Labu Deli Serdang

Dua Warga Sergai Ditangkap Edarkan Sabu di Pantai Labu Deli Serdang
Deli Serdang, MISTAR.ID - Dua pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial I alias M (30), warga Dusun IV, Desa Kebun Ubi, serta ASN (33), warga Dusun I, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (8/8/2026). Dari tangan mereka, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,14 gram.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr Ferry Kusnady mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang dilakukan kedua tersangka di Desa Sei Tuan.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan petugas berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam kantong celana salah satu pelaku,” ujar Ferry, Selasa (11/8/2026).
Ferry mengatakan, saat diamankan, kedua tersangka mengakui sabu yang ditemukan petugas merupakan milik mereka.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Tapteng Tangkap Nelayan Nyambi Edarkan Ganja
























