Polres Tapteng Tangkap Nelayan Nyambi Edarkan Ganja

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID - Seorang nelayan ditangkap saat mengedarkan ganja di Jalan Abd. Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti jenis ganja seberat 4,34 gram.
Penangkapan dilakukan petugas Satres Narkoba Polres Tapteng, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku berinisial SN, 41 tahun, warga Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
"Penindakan berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah akan dugaan aktivitas penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja di lingkungan mereka," ujar Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, Selasa (11/8/2026).
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti ke lantai teras rumah warga. Namun, aksi tersebut berhasil dipantau oleh personel di lapangan.
"Dari hasil penggeledahan, kita mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto 4,34 gram," ucapnya.
Dalam proses interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang sebelumnya diperoleh dari pondok di kawasan Batu Mardinding, Sibuluan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti digiring ke Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kami masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan penyebaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng," tuturnya.

























