Thursday, August 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar

Mistar.idKamis, 6 Agustus 2026 pukul 10.18 WIB
bea_cukai_terima_barang_bukti_penyelundupan_puluhan_ribu_rokok_ilegal_ke_pematangsiantar

Polres Pematangsiantar melimpahkan barang bukti 4.800 bungkus rokok tanpa pita cukai merek Marbol beserta dua terduga pelaku ke Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Senin (3/8/2026). (Foto: Dok/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Puluhan ribu batang rokok tanpa cukai diselundupkan di dalam truk pengangkut kayu dari Sumatera Barat dan rencananya akan diturunkan di kawasan Simpang Dua, Pematangsiantar, Senin (3/8/2026).

Kasus tersebut kini resmi ditangani oleh pihak Bea dan Cukai Pematangsiantar setelah dilimpahkan oleh Polres Pematangsiantar.

"Kami menerima penyerahan barang bukti berupa 4.800 bungkus atau sekitar 96.000 batang rokok tanpa pita cukai merek Marbol. Selain itu, ada dua orang yang ikut ditangkap berinisial FZ dan FH," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pematangsiantar, Enriko Hutahaean, Kamis (6/8/2026).

Modus penyelundupan dengan menyembunyikan rokok yang dimasukkan ke dalam tiga karung besar, lalu diselipkan di antara tumpukan kayu.

Total nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp142,56 juta. Sedangkan kerugian negara disebutkan mencapai Rp92,89 juta.

Lebih lanjut Enriko menjelaskan status hukum FZ dan FH masih dalam tahap pendalaman. Keduanya masih diperiksa secara intensif untuk memastikan keterlibatan serta peran masing-masing dalam rantai peredaran rokok ilegal tersebut.

"Status maupun peran keduanya belum bisa kami simpulkan karena proses penelitian berkas dan pemeriksaan masih berjalan. Kami perlu memastikan keterkaitan mereka secara mendalam terlebih dahulu," tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, dugaan pelanggaran yang disangkakan berkaitan erat dengan pasal peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita resmi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang tentang Cukai.

Bea Cukai akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan penanganan perkara sesuai regulasi yang berlaku.

"Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini akan segera kami sampaikan begitu proses penelitian dan pemeriksaan perkara selesai dilakukan," ucap Enriko.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN