Tuesday, July 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

LBH Medan Soroti Ketidakhadiran Polda Sumut dalam Sidang Praperadilan SP3 Penggelapan

Mistar.idSelasa, 28 Juli 2026 pukul 21.06 WIB
lbh_medan_soroti_ketidakhadiran_polda_sumut_dalam_sidang_praperadilan_sp3_penggelapan

Sidang praperadilan yang diajukan LBH Medan terkait penghentian penyidikan perkara dugaan penggelapan di PN Medan. (Foto: Dok. LBH Medan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti ketidakhadiran Polda Sumatera Utara (Sumut) sebagai termohon dalam sidang praperadilan (prapid) terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan penggelapan.

Ketidakhadiran pihak Polda Sumut mengakibatkan sidang praperadilan perdana yang digelar di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, dipimpin hakim tunggal Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, pada Selasa (28/7/2026), ditunda.

"LBH Medan sebagai kuasa hukum Arjoni selaku pemohon praperadilan menilai tidak hadirnya pihak Polda Sumut menunjukkan bahwa Polda Sumut tidak taat hukum dan tidak menghormati panggilan persidangan. Akibat ketidakhadiran tersebut, sidang ditunda untuk panggilan kedua pada Selasa (4/8/2026)," kata Irvan dalam siaran pers.

Irvan menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor register perkara 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn atas penghentian penyidikan dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 bernomor polisi BK 1264 VQ milik Arjoni.

Menurutnya, Arjoni merupakan ibu dari dua anak yang sedang mencari keadilan. Sebelumnya, Pengadilan Agama Tanjung Balai telah memutus pembagian harta bersama secara adil antara Arjoni dan mantan suaminya, Heri Rahman yang merupakan Kepala Tata Usaha RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza BK 1264 VQ pada 19 September 2018.

Namun, setelah perceraian, mobil tersebut hilang dan hak-hak lainnya juga tidak diberikan kepada Arjoni. Atas kejadian itu, LBH Medan melaporkan dugaan penggelapan ke Polda Sumut melalui laporan polisi Nomor STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT pada 21 Mei 2021 dengan sangkaan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 486 KUHP.

"Namun, alih-alih penyidikan dilanjutkan, setelah Heri Rahman ditetapkan sebagai tersangka penggelapan pada 8 Januari 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan berkas perkara tidak pernah lengkap (P-19) atau selalu dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sumut," lanjutnya.

Irvan mengatakan pihaknya juga telah melaporkan penyidik dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kepada Kapolri, Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri, serta Ombudsman RI. Selain itu, LBH Medan turut melaporkan jaksa peneliti dan Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Sumut ke Jamwas Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan.

"Namun hingga kini belum ada tindak lanjut atas kedua laporan tersebut. Permohonan praperadilan kami ajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut. Ketidakhadiran para termohon berpotensi menghambat asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan," ujarnya.

Karena itu, LBH Medan meminta PN Medan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dengan menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"LBH Medan juga meminta hakim PN Medan memerintahkan para termohon untuk melanjutkan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan proses hukum berlanjut sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," tutup Irvan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN