Suami Korban Penganiayaan di Sidikalang Laporkan Penyidik ke Propam Polda Sumut

Korban penganiayaan hingga jari tangan kanan putus. (Foto:dokumen Rudi S/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID (28/7/2026) - Nogen Fransisco Naibaho, suami Konita Friska Saragih yang menjadi korban penganiayaan hingga mengalami putus jari tangan, melaporkan oknum penyidik Polsek Sidikalang, Polres Dairi, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Ia juga meminta kepastian hukum atas penanganan perkara tersebut.
Laporan itu tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan (SPSP) Propam bernomor SPSP2/2026071000207 tertanggal 10 Juli 2026. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Divisi Propam Polri terkait dugaan ketidaktepatan administrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polri, berupa penetapan tersangka dengan data identitas yang disebut tidak sesuai serta kedatangan petugas ke rumah pada malam hari tanpa alasan darurat.
Nogen Fransisco Naibaho dan Konita Friska Saragih, yang berprofesi sebagai penjahit di Blok B Pusat Pasar Sidikalang, merupakan korban dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 20 Mei 2026. Dalam kejadian itu, Konita mengalami putus jari tengah tangan kanan setelah diduga digigit oleh terlapor berinisial CAM.
Hingga kini, Konita mengaku masih mengalami trauma dan kesulitan mencari nafkah karena cedera yang dialaminya. Menurut Nogen, terlapor diketahui merupakan istri seorang oknum anggota kepolisian.
Selain melaporkan penyidik ke Propam, Nogen melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor 3.06/PER/KAP.KH-PSR&P/BTM/VII/2026, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1.04/SKK/KA-PK/PSR&P/BTM/VII/2026 dan 1.05/SKK/KA-PK/PSR&P/BTM/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa pemohon menunjuk Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Adv. Palti Siringo-ringo, S.H. & Partners sebagai kuasa hukum.
Dalam permohonan tersebut dijelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.05 WIB di Jalan Pekan, Kompleks PD Pasar Blok B, Kelurahan Sidikalang.
Nogen mengaku datang ke lokasi setelah dihubungi istrinya. Setibanya di lokasi, ia melihat banyak warga berkerumun dan mendapati jari tangan kanan istrinya sudah berdarah. Setelah menitipkan anaknya, ia membawa korban ke Klinik Pratama St. Martina. Namun, pihak klinik menyarankan agar korban dirujuk ke RSUD Sidikalang.
Dalam perjalanan menuju rumah sakit, Nogen menanyakan penyebab luka tersebut kepada istrinya. Konita mengaku jari tangannya digigit oleh CAM. Atas kejadian itu, Nogen kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Nogen dan keluarganya mengaku merasa terancam serta khawatir terhadap keselamatan mereka. Karena itu, mereka memohon perlindungan hukum dan jaminan keamanan kepada Kapolda Sumut melalui Dirreskrimum Polda Sumut, serta meminta penanganan perkara dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, keluarga Nogen juga mempersoalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/3G/II/RES.1.6./2026/Unitreskrim yang menetapkan Konita Friska Saragih sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dalam surat tersebut disebutkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, dua alat bukti yang dianggap cukup, serta hasil gelar perkara. Dasar penetapan tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/15/V/2026/SPKT/POLSEK SIDIKALANG/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 Mei 2026 dengan pelapor berinisial CAM.
Selain itu, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/9/VI/RES.1.6./2026/Unitreskrim tertanggal 15 Juni 2026. Hasil gelar perkara pada 7 Juli 2026 kemudian memutuskan menetapkan Konita Friska Saragih sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan. (hm27)


























