Niat Menolong Berubah Jadi Mencuri, Pria Ini Gasak HP Korban Kecelakaan di Kisaran

Pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Asahan. (Foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID - Aksi nekat seorang pria yang memanfaatkan musibah yang dialami seorang ibu rumah tangga yang mengalami kecelakaan di jalan raya berujung di balik jeruji besi. Seorang pria berinisial DPM, 26 tahun, ditangkap personel Satreskrim Polres Asahan setelah terbukti mencuri telepon genggam.
Aksi itu dilakukannya setelah melihat Wina, seorang ibu rumah tangga, mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Willem Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada Sabtu (25/7/2026) lalu.
Saat korban terjatuh dari sepeda motor akibat kecelakaan, suasana di lokasi dipenuhi warga yang berupaya memberikan pertolongan. Namun, di tengah kepanikan tersebut, pelaku justru memanfaatkan situasi untuk mengambil ponsel milik korban.
Korban baru menyadari telepon genggamnya hilang setelah kondisi mulai terkendali. Merasa menjadi korban pencurian, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan agar dilakukan penyelidikan.
Berbekal laporan korban, Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, polisi menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan saat berada di lokasi kecelakaan.
"Dari rekaman CCTV itu ada seorang pria yang diduga kuat memasukkan sesuatu ke dalam kantongnya," kata Ps Kanit Jatanras Satreskrim Polres Asahan, IPDA Asido Nababan, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Tak butuh waktu lama, petugas bergerak melakukan penangkapan. DPM diamankan pada Selasa (28/7/2026) saat sedang sarapan di kawasan Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur.
Dalam pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa ponsel hasil curian tersebut sempat digadaikan pelaku kepada temannya dengan nilai Rp200 ribu. Namun, sebelum ditangkap, pelaku telah lebih dahulu menebus kembali ponsel tersebut.
"Tersangka sempat menggadaikan ponselnya, tapi saat kami amankan ponsel itu sudah berada di tangannya," ujarnya.
IPDA Asido Nababan menjelaskan, DPM bukan pelaku baru dalam kasus pencurian. Ia diketahui merupakan seorang residivis yang kembali berurusan dengan hukum karena mengulangi perbuatannya.
Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik Satreskrim Polres Asahan menjerat tersangka dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
LBH Medan Soroti Ketidakhadiran Polda Sumut dalam Sidang Praperadilan SP3 Penggelapan
















