Sebuah Rumah di Tebing Tinggi Diduga Jadi Tempat Pengoplosan Pupuk

Pupuk diduga oplosan terbuka dan tersusun di depan rumah yang diduga dijadikan tempat oplosan. (foto: damanik/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID - Sebuah rumah diduga dijadikan tempat aktivitas pengoplosan pupuk bebas beraktivitas di Jalan Karya Jaya, Gang Bambu, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Terpantau di lokasi, puluhan karung berwarna hijau merk NPK Granular Nagamas 13 - 6 - 27 tersusun baris berisikan pupuk butiran merah sengaja dibuka. Selain itu, dua orang pekerja sedang melakukan bongkar pupuk dari truk. Kemudian mobil Avanza berwarna silver berpelat B 1905 URQ terlihat terparkir di depan rumah tersebut, Sabtu (12/9/2026).
Kemudian dua orang pria yang belum diketahui indetitasnya, datang menghampiri awak media, mengatakan bahwa usaha yang serupa dengannya juga ada di sana.
"Kenapa saya saja yang didatangi, padahal di sini ada tiga yang main seperti ini," ujarnya tanpa menjelaskan siapa nama pemilik usaha tersebut.
Diduga, aktivitas yang dilakukan di rumah tersebut, mengoplos atau mencampurkan pupuk buatan mereka yang tidak diketahui unsurnya ke pupuk asli yang diproduksi dari pabrik. kemudian setelah dicampurkan karung dijahit rapi kembali dengan merk NPK tersebut.
Kegiatan yang dilakukan pengusaha tersebut, diduga sengaja untuk melakukan kecurangan kepada masyarakat ataupun petani agar meraup keuntunga yang besar.
Menanggapi hal ini, Kanit Tipidter Polres Tebing Tinggi, Ipda Nj Silalahi, mengatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. "Kami akan menindaklanjuti informasi ini," ucapnya.
Sementara itu, Kamiyem Kepala Lingkungan lll, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas dugaan pengoplosan pupuk di lingkungannya. Namun, setelah diberikan informasi ini, dirinya mengatakan akan mengecek dan memastikan dugaan tersebut.
"Sampai saat ini saya belum tahu. Tapi saya akan mengecek informasi ini. Hingga saat ini belum ada masyarakat yang melapor," katanya.
Hingga saat ini, identitas pengusaha diduga ilegal tersebut belum diketahui dan masih tetap dalam sorotan awak media. Jika ini terbukti, pengusaha dapat dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 503 (Tindak Pidana Penjualan Produk Palsu), Pasal 492 (Tindak Pidana Penipuan), Pasal 456 - 458 tentang pemalsuan merk atau label.
PREVIOUS ARTICLE
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Satu Ditembak


































