Friday, June 26, 2026
home_banner_first
MEDAN

Kejanggalan Sertifikat Tanah dan Kredit Lahan Sengketa di Deli Serdang Mengemuka di RDP DPRD Sumut

Mistar.idJumat, 26 Juni 2026 pukul 11.57 WIB
kejanggalan_sertifikat_tanah_dan_kredit_lahan_sengketa_di_deli_serdang_mengemuka_di_rdp_dprd_sumut_

RDP gabungan yang melibatkan Komisi A dan C, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, BTN, BRI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pihak pengadu, Dodi Tahir. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner


Di sisi lain, Dodi Tahir, pihak yang terdampak situasi ini, menyatakan dalam rapat tersebut bahwa ia telah memperjuangkan hak-haknya selama puluhan tahun. Ia berharap perlindungan hukum terhadap dugaan praktik "mafia tanah" yang menurutnya terjadi selama proses pengalihan hak dan pemecahan sertifikat tanah.

Ia akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan meminta penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait serta mempertimbangkan untuk menyurati kementerian dan lembaga berwenang guna memastikan masalah ini ditangani secara objektif dan transparan.

Kuasa hukum korban, Wili Erlangga SH, dari kantor hukum Hasrul Benny Harahap & Associates, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk bersikap transparan serta memberikan penjelasan publik yang komprehensif terkait proses penerbitan sertifikat, pemberian fasilitas kredit, dan penerapan prinsip kehati-hatian atas lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.

Menurutnya, transparansi dari semua pihak sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi masyarakat yang telah membeli rumah, serta mencegah kerugian lebih lanjut di masa mendatang.

“Kita juga meminta seluruh instansi terkait untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat, yang merupakan pihak paling berisiko mengalami kerugian,” katanya.

Ia berharap hasil sidang ini dapat menjadi titik awal bagi evaluasi menyeluruh terhadap prosedur administrasi pertanahan maupun proses persetujuan fasilitas kredit, sehingga masalah serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN