Pedagang di Trotoar Picu Kemacetan, Pemko Siantar Akan Benahi Lapangan Adam Malik

Rapat lintas OPD membahas lokasi titik parkir dan di tepi jalan umum. (foto: dok dishub pematangsiantar/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akan membenahi kawasan Lapangan H Adam Malik menyusul kemacetan yang kerap terjadi akibat aktivitas pedagang di trotoar.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membahas penataan titik lokasi parkir dan potensi retribusi parkir di tepi jalan umum Tahun 2026, Senin (11/8/2026).
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Lusamti Simamora, mengatakan Lapangan H Adam Malik merupakan salah satu kawasan yang saat ini memiliki frekuensi kemacetan cukup tinggi. Salah satu penyebabnya adalah keberadaan pedagang yang menggunakan area trotoar.
Menurutnya, penataan pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu dilakukan untuk mencegah kemacetan sekaligus mengembalikan fungsi kawasan tersebut.
“Perencanaan penataan harus dilakukan. Kita ketahui ada UMKM, itu ditata. Kita lokalisir di suatu tempat sehingga nggak macet gitu,” kata Lusamti.
Ia mengatakan penataan perlu direncanakan dengan baik agar aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan tanpa mengganggu fungsi trotoar maupun kelancaran arus lalu lintas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, mengatakan rapat lintas OPD tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dalam pengelolaan parkir di Kota Pematangsiantar.
“Rapat koordinasi dan sinergi lintas OPD, diharapkan pengelolaan parkir di Kota Pematangsiantar dapat semakin tertib, transparan, efektif, dan optimal, serta turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Selain membahas pengelolaan parkir dan potensi retribusi, rapat tersebut juga diarahkan untuk menata kawasan Lapangan H Adam Malik agar fungsi estetika kota dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga.
Penataan pedagang dan UMKM menjadi salah satu bagian yang akan diperhatikan, sehingga aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan tanpa mengganggu penggunaan trotoar dan mobilitas masyarakat. (*)























