DLH Siantar Tegaskan Tarikan Rp2.000 di Pasar Dwikora Resmi, Bukan Pungli

Pedagang kaki lima di Jalan Mufakat, Pasar Dwikora Kota Pematangsiantar. (foto:dokumen/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (8/7/2026) – Kasak-kusuk di tengah masyarakat soal tarikan uang Rp2.000 dari para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Mufakat, kawasan Pasar Dwikora, Kota Pematangsiantar, akhirnya terjawab.
Setelah sempat menjadi bola liar, usut punya usut, uang Rp2.000 itu bukanlah pungutan liar (pungli). Uang tersebut merupakan retribusi resmi untuk pelayanan kebersihan dan sampah yang dikelola langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya, sempat berembus kabar di kalangan pedagang yang menuding bahwa kutipan itu berasal dari PD Pasar Horas Jaya (PD PHJ), pihak kecamatan, hingga Dinas Perhubungan. Namun, setelah ditelusuri ke masing-masing instansi, tuduhan tersebut dipastikan keliru.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DLH Kota Pematangsiantar, Santo Simanjuntak, membenarkan bahwa petugas DLH yang melakukan penarikan retribusi tersebut.
"Iya, kalau itu memang kami yang mengutip. Itu untuk retribusi sampah, jadi bukan untuk yang lain-lain. Tetapi yang dikutip adalah pedagang yang berjualan di luar area PD PHJ, bukan yang berada di dalam pasar," terang Santo saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, Rabu (8/7/2026).
Santo juga menegaskan bahwa penarikan retribusi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sehingga bukan pungutan tanpa dasar.
"Dasar hukumnya jelas, ada Peraturan Daerah (Perda) yang melandasinya. Setiap kali petugas memungut biaya, pedagang juga selalu dikasih karcis resmi. Jadi kami pastikan itu retribusi sampah yang sah," pungkasnya. (hm27)
























