Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Remaja 18 Tahun Ditangkap Bawa 8 Pil Ekstasi di Siantar Marimbun, Polisi Kejar Pemasok

Mistar.idRabu, 8 Juli 2026 pukul 17.24 WIB
remaja_18_tahun_ditangkap_bawa_8_pil_ekstasi_di_siantar_marimbun_polisi_kejar_pemasok

Tersangka pelaku diamanakan di Polres Pematangsiantar. (foto:dokumen humas polres/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (8/7/2026) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang remaja berinisial NIZD (18) yang kedapatan membawa belasan pil narkotika jenis ekstasi di kawasan Siantar Marimbun.

Penangkapan yang dipimpin langsung jajaran Satresnarkoba tersebut terjadi di area parkiran Hotel Nadia, Jalan S.M. Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Rabu (1/7/2026).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan tersebut. Irwanta menjelaskan, operasi tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencium dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Begitu menerima informasi dari warga, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Di parkiran hotel tersebut, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka NIZD dan langsung melakukan penyergapan," ujar AKP Irwanta kepada Mistar.id, Rabu (8/7/2026).

Saat digeledah di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang diduga disembunyikan tersangka. Dari kantong celana depan sebelah kanan NIZD, polisi menemukan selembar tisu yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi 8 butir pil ekstasi.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah dengan nomor polisi BK 2767 WAK yang digunakan tersangka menuju lokasi.

Di hadapan penyidik, pemuda yang tercatat sebagai warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, tersebut tidak dapat mengelak. Ia mengakui bahwa 8 butir ekstasi tersebut merupakan miliknya.

Kepada polisi, NIZD mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial R di sekitar kawasan Taman Beo.

"Identitas penyuplai berinisial R ini sudah kita kantongi dan saat ini masuk dalam daftar penyelidikan (lidik) intensif. Kami akan kejar ke mana pun jaringannya," tegas Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NIZD beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka NIZD sudah resmi kami tahan. Ia dibayangi hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Irwanta Sembiring. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN