Thursday, July 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Produksi Pil Ekstasi Jenis Baru di Medan, Pasutri Ditangkap Polisi

Mistar.idKamis, 2 Juli 2026 pukul 10.37 WIB
produksi_pil_ekstasi_jenis_baru_di_medan_pasutri_ditangkap_polisi

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan. (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap praktik produksi pil ekstasi jenis baru di Kota Medan. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial GN (suami) dan SGT (istri) yang diduga memproduksi serta mengedarkan pil mengandung etomidate, zat yang berbeda dari kandungan ekstasi pada umumnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumah mereka di Jalan Mangkubumi, Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, pada Rabu (6/5/2026). Saat ini, keduanya telah ditahan di ruang tahanan (Tahti) Polda Sumut.

Ferry menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan pil yang diproduksi pasutri tersebut mengandung etomidate, narkotika golongan II. Temuan ini berbeda dengan pil ekstasi yang umumnya mengandung metilendioksimetamfetamin (MDMA).

"Setelah dilakukan pemeriksaan bahan-bahan itu ke laboratorium, ternyata bahan-bahan ini mengandung etomidate narkotika golongan II. Jadi, bahan ini sudah ada etomidate dan dibentuk dalam bentuk terakhirnya adalah bentuk pil, lempeng," ujar Ferry, Kamis (2/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 10 butir pil diduga narkoba hasil produksi, satu bungkus bedak bayi, satu ember tepung avicel, sejumlah serbuk berwarna, 11 botol pewarna makanan, serta berbagai bahan lain yang diduga digunakan untuk meracik pil.

Selain itu, polisi mengamankan dua botol cat akrilik, satu botol kapsul Chloramphenicol, sejumlah cetakan pil dengan berbagai bentuk dan logo, satu ayakan tepung, serta 13 sikat pembersih yang diduga digunakan dalam proses produksi.

Menurut Ferry, salah satu bahan campuran pil tersebut menggunakan bedak bayi dan zat pewarna yang kemudian dicampur dengan serbuk etomidate sebelum dicetak menjadi pil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mempelajari cara pembuatan pil secara otodidak melalui kanal YouTube. Sementara bahan baku diperoleh dengan cara dipesan melalui marketplace.

Setelah selesai diproduksi, pil tersebut dijual kepada pembeli dengan harga sekitar Rp150 ribu per butir. Polisi juga menduga pil itu diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan. Dari hasil penjualan tersebut, pasutri itu diperkirakan memperoleh keuntungan hingga 50 persen.

Polda Sumut masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan produksi pil ekstasi jenis baru tersebut. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN