Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pansus DPRD: Aset Pemprov Sumut Rp36 Triliun Masih Dibayangi Berbagai Persoalan

Mistar.idRabu, 8 Juli 2026 pukul 18.12 WIB
pansus_dprd_aset_pemprov_sumut_rp36_triliun_masih_dibayangi_berbagai_persoalan

Ketua Pansus Aset DPRD Sumatera Utara, Abdul Rahim Siregar. (foto: ari/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Sumatera Utara mengungkapkan bahwa aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang nilainya mencapai sekitar Rp36 triliun masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari legalitas, penguasaan, hingga pemanfaatannya.

Ketua Pansus Aset DPRD Sumut, Abdul Rahim Siregar, mengatakan aset tersebut mencakup tanah, bangunan, sarana dan prasarana, serta berbagai aset strategis lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Berdasarkan data yang dimiliki Pansus, terdapat 1.157 bidang aset yang telah bersertifikat dan 772 bidang yang belum bersertifikat. Selain itu, sebanyak 258 barang milik daerah masih bermasalah.

"Kami berpandangan seluruh aset daerah harus dipastikan terlebih dahulu status kepemilikan, legalitas, pemanfaatan, penguasaan fisik, dan nilai ekonominya. Jangan sampai ada aset yang dilepas ketika proses validasi dan optimalisasi belum selesai dilakukan," ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Ia juga memaparkan kondisi aset kendaraan milik Pemprov Sumut. Untuk kendaraan roda dua, tercatat 2.887 unit dalam kondisi baik, 153 unit kurang baik, dan 637 unit rusak berat. Sementara kendaraan roda empat terdiri atas 1.075 unit dalam kondisi baik, 64 unit kurang baik, dan 86 unit rusak berat.

Menurut Abdul Rahim, masih banyak persoalan yang harus dibenahi dalam pengelolaan aset daerah. Selain masih ada aset yang belum memiliki sertifikat dan belum tercatat secara lengkap, sejumlah aset juga masih dikuasai pihak ketiga serta belum mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Karena itu, fokus pemerintah daerah seharusnya diarahkan pada pengamanan dan optimalisasi aset, bukan divestasi aset," katanya.

Ia menambahkan, aset daerah merupakan kekayaan masyarakat Sumatera Utara yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan jangka panjang.

"Setiap kebijakan terkait pengalihan aset harus dilakukan secara cermat berdasarkan data yang valid dan analisis yang komprehensif," ucapnya.

Pansus Aset DPRD Sumut juga mendesak Pemprov Sumut mempercepat inventarisasi dan digitalisasi aset, memperkuat sistem pengamanan, menuntaskan sengketa aset yang masih berlangsung, serta menyusun strategi pemanfaatan aset agar mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi daerah.

"Kami tidak ingin aset-aset strategis yang nilainya terus meningkat justru beralih tanpa pengelolaan yang tepat. Yang dibutuhkan saat ini adalah pengamanan, penataan, dan optimalisasi agar aset tersebut menjadi kekuatan fiskal daerah untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Abdul Rahim menegaskan Pansus akan terus mengawasi pengelolaan aset Pemprov Sumut agar setiap kebijakan terkait aset dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Aset daerah merupakan hasil pembangunan yang harus dijaga, bukan sekadar komoditas yang mudah dilepas. Setiap aset milik rakyat harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Sumatera Utara," tuturnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN