Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
SUMUT

Kadistan Toba Bantah Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pertanian Rp11,5 Miliar

Mistar.idRabu, 8 Juli 2026 pukul 19.32 WIB
kadistan_toba_bantah_dugaan_penyalahgunaan_anggaran_pertanian_rp115_miliar

Kepala Dinas Pertanian Toba, Lena Pardede. (foto:nimrot/mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID (8/7/2026) – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Toba, Lena Pardede, membantah telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan anggaran tahun 2025 yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Toba di dinas yang dipimpinnya sebesar Rp11,5 miliar.

Bantahan tersebut disampaikan setelah muncul unggahan salah seorang pemilik akun Facebook yang menyebutkan beberapa kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2025 dari APBD Toba diduga tidak wajar penggunaannya.

Secara detail, pemilik akun menerangkan dugaan tersebut berkaitan dengan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat (kelompok tani), seperti pengadaan fungisida dan insektisida, yakni rodentisida, metazeb, coracron, bassa, topsin, exoset, dan amirstartop.

Lena Pardede mengatakan, anggaran Dinas Pertanian tahun 2025 sebesar Rp11,5 miliar telah mencakup gaji, biaya rutin kantor, serta kegiatan pengadaan pestisida.

"Anggaran tersebut bukan hanya digunakan untuk pengadaan bantuan insektisida dan fungisida kepada masyarakat. Jadi jangan dianggap untuk itu seluruhnya. Saya tegaskan, anggaran tersebut sudah termasuk seluruh kebutuhan dinas," ujar Lena, Rabu (8/7/2026).

Lanjutnya, terkait penyaluran bantuan kepada masyarakat, seluruhnya telah dilakukan sesuai prosedur, baik untuk pemberian fungisida, pestisida, herbisida, maupun racun tikus.

"Sebelum pemberian, harus ada surat masuk dari kelompok tani atau desa terkait adanya permasalahan pertanaman. Selanjutnya, pengurus barang akan mengeluarkan sesuai dengan jenis yang diajukan kelompok tani atau desa," ucapnya.

Menurut Lena, sebelum diberikan kepada masyarakat, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) terlebih dahulu turun ke lapangan. Hasil pemeriksaan lapangan kemudian dilaporkan kepada pengurus barang mengenai jumlah pestisida dan fungisida yang dibutuhkan untuk melakukan gerakan pengendalian (gerdal).

Namun, penyerahan tersebut tidak langsung berupa barang, melainkan dalam bentuk kegiatan pengendalian yang dilakukan petugas untuk mengatasi permasalahan tanaman warga.

"Gerakan pengendalian tersebut disaksikan langsung oleh kepala desa terkait dan kelompok tani. Untuk itu, kita memiliki dokumentasi seperti proposal, serah terima yang dilakukan terhadap kelompok tani, serta dokumentasi petugas kita yang melakukan gerdal dan dilengkapi surat jalan yang saya tandatangani. Kelengkapan adminitrasi mengenai pengeluaran pestisida, insektisida ada dan penyaluran sesuai prosedur," tuturnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN