DPRD Tapteng Diajak Tanggungjawab Konstitusional Dalam Percepatan Pemulihan Pascabencana

Rapat Paripurna DPRD Tapteng dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025. (foto: feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengajak seluruh Fraksi DPRD untuk turut bertanggungjawab konstitusional dalam percepatan pemulihan pascabencana.
Hal itu disampaikan Asisten Pemeritahan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Tapteng, Jonnedy Marbun membacakan sambutan Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu pada Rapat Paripurna DPRD Tapteng dengan agenda penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Rapat dibuka Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai didampingi Wakil Ketua Jonneri Sihite di ruang Banggar DPRD, Rabu (8/7/2026). Jonnedy menuturkan bencana yang melanda Kabupaten Tapteng telah mengubah banyak aspek kehidupan masyarakat.
"Ribuan warga terdampak menaruh harapan kepada pemerintah dan DPRD agar mampu menghadirkan solusi yang cepat, tepat, dan berpihak kepada kepentingan rakyat," ujarnya.
Dalam kondisi seperti ini, lanjutnya, masyarakat tidak sedang menunggu perdebatan yang berkepanjangan, masyarakat menunggu keputusan, masyarakat menunggu regulasi dan masyarakat menunggu anggaran.
Masyarakat juga menunggu tindakan nyata DPRD Tapteng mempercepat pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah untuk mempercepat pemulihan pascabencana.
"Maka itu, kami mengajak seluruh Fraksi di DPRD untuk melaksanakan amanat konstitusional dan peraturan perundang-undangan secara utuh melalui pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab, profesional, dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan, fungsi legislasi DPRD diharapkan mempercepat pembahasan dan penetapan berbagai Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi fondasi pemulihan pascabencana, terutama Perda RTRW, Revisi RPJMD, APBD, Perubahan APBD, Perampingan organisasi pemerintah daerah serta regulasi strategis lainnya.
"Setiap keterlambatan pembentukan regulasi akan berdampak langsung terhadap percepatan pemulihan pascabencana, tertundanya pembangunan infrastruktur, bantuan masyarakat terdampak, masuknya investasi, serta akses terhadap dukungan pendanaan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat," ucapnya.
Kemudian, fungsi anggaran, APBD harus menjadi instrumen utama untuk melindungi masyarakat dan mempercepat pemulihan. Karena itu, proses pembahasan anggaran hendaknya dilaksanakan secara tepat waktu, objektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Menurutnya, setiap penundaan dalam pengambilan keputusan anggaran pada akhirnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat yang masih menunggu perbaikan jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, irigasi, rumah, dan berbagai pelayanan dasar lainnya.
Selanjutnya fungsi pengawasan. Pengawasan DPRD merupakan instrumen penting untuk memastikan seluruh program pemulihan berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan bebas dari penyimpangan.
"Fungsi pengawasan seyogianya menjadi sarana memperkuat kualitas pemerintahan dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di lapangan, bukan menjadi hambatan terhadap pelaksanaan program yang telah direncanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
























