Replanting PT CPA di Tapteng Disorot, Diduga Belum Penuhi Ketentuan Administrasi

Aktivitas replanting perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Cahaya Pelita Andika (CPA) di Kelurahan Hutabalang. (Foto: Feliks/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID – Perusahaan sawit PT Cahaya Pelita Andika (CPA) Anglo-Eastern Plantations (AEP) di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menuai sorotan saat melakukan aktivitas replanting (peremajaan sawit).
Perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek London itu saat ini tengah disorot terkait beberapa masalah hukum dan lingkungan di wilayah Tapteng. Perusahaan tersebut diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan administrasi dan koordinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 6 Tahun 2025 tentang regulasi pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar, dalam aktivitas pembukaan serta penataan ulang lahan untuk replanting.
Menurut sumber yang tidak ingin namanya dituliskan, seluruh tahapan replanting yang dilakukan PT CPA belum dilaporkan dan diverifikasi oleh instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, aktivitas replanting yang berlangsung saat ini diduga tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
Aktivitas replanting yang dilaksanakan saat ini dikhawatirkan akan berdampak pada masalah baru terhadap lingkungan di tengah proses pemulihan pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang sedang berlangsung di wilayah Tapteng.
“Sejumlah dokumen yang semestinya menjadi dasar pelaksanaan replanting itu telah diabaikan oleh pihak perusahaan PT CPA,” ujarnya.
Dokumen tersebut yakni salinan HGU yang masih berlaku, Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berusaha berbasis OSS, dokumen persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL, peta lokasi replanting, hingga rencana kerja peremajaan kebun.
Selain itu, pemenuhan kewajiban perusahaan terkait pembangunan kebun plasma dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) juga belum dipenuhi untuk memastikan seluruh kewajiban sosial perusahaan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.
Padahal seluruh aspek administrasi, lingkungan, dan kewajiban sosial menjadi syarat dalam pelaksanaan usaha perkebunan sawit.
Dinas teknis terkait diminta segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan lokasi replanting berada dalam areal HGU yang sah dan tidak memasuki kawasan lindung maupun daerah rawan bencana.
Inspeksi lapangan ini dinilai penting untuk memastikan aspek konservasi daerah aliran sungai (DAS) serta kewajiban lingkungan lainnya telah dipenuhi pihak perusahaan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapteng, Jinto Siburian, membenarkan pihaknya belum melakukan koordinasi secara administratif terkait pelaksanaan replanting yang dilakukan PT CPA.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan tertulis dari PT CPA terkait kegiatan replanting tersebut,” ujar Jinto Siburian di ruang kerjanya, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, persoalan administrasi tersebut sebelumnya sudah pernah disampaikan secara langsung kepada pihak perusahaan, namun hingga kini belum ada laporan resmi yang diserahkan ke Dinas Pertanian.
Ia menegaskan, koordinasi dan pelaporan kepada pemerintah daerah merupakan bagian penting untuk mengetahui sejauh mana perusahaan memenuhi persyaratan dalam pelaksanaan kegiatan perkebunan.
Jinto juga meminta seluruh perusahaan perkebunan di Kabupaten Tapteng lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban administrasi dan pelaporan kepada pemerintah daerah.
“Kami berharap seluruh perusahaan perkebunan lebih proaktif memenuhi kewajiban pelaporan kepada pemerintah daerah,” ucapnya.
Kegiatan replanting, lanjutnya, bukan hanya persoalan teknis di lapangan, tetapi juga menyangkut pemenuhan kewajiban administrasi, lingkungan, dan kemitraan dengan masyarakat.
“Maka itu, perusahaan perlu memastikan seluruh ketentuan telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Jinto memastikan pihaknya akan segera melakukan penelusuran dan koordinasi lanjutan guna memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan penelusuran dan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan kegiatan yang dilakukan perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku,” tutupnya.
BERITA TERPOPULER
























