Proyek Replanting PTPN IV Regional II Tahun 2026 Diduga Sarat Monopoli Ordal

Ilustrasi pengerjaan proyek replanting PTPN IV. (Foto: Istimewa/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Proyek replanting atau peremajaan kelapa sawit milik PTPN IV Regional II pada tahun 2026 dengan total luasan lahan mencapai 3.882 hektare diduga sarat praktik monopoli orang dalam (ordal).
Dalam keterangannya kepada wartawan, sejumlah rekanan di Kisaran, Kabupaten Asahan, menilai proses pengadaan pekerjaan proyek tersebut tidak berjalan secara terbuka dan berpotensi hanya mengakomodasi vendor tertentu di lingkaran orang-orang direksi terdekat.
Dugaan itu mencuat dari sejumlah kontraktor lokal yang mengaku telah lama mengikuti proyek-proyek BUMN di sektor perkebunan. Mereka menilai pola pengerjaan proyek replanting di lingkungan PTPN IV selama ini diduga cenderung dikondisikan sehingga peluang hanya dimiliki segelintir rekanan tertentu.
“Proyek-proyek replanting ini seharusnya proses tendernya dilakukan terbuka, bukan dengan penunjukan langsung seperti tahun-tahun lalu,” kata Deni, salah seorang kontraktor di Kisaran, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, nilai proyek peremajaan sawit yang dikerjakan PTPN IV untuk satu paket dengan luas 100 hektare berkisar antara Rp2-3 miliar. Seorang rekanan yang dekat dengan orang dalam bisa mendapatkan lebih dari lima paket.
“Kalau proyek nilai Rp200 juta saja di BUMN maupun pemerintah harus melalui proses tender terbuka, maka proyek replanting bernilai miliaran rupiah ini semestinya dilakukan secara transparan dan kompetitif,” ujarnya.
Ia menilai, apabila proses pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan secara terbuka, maka berpotensi memunculkan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di tubuh BUMN perkebunan tersebut. Dugaan adanya monopoli oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan internal perusahaan dinilai juga dapat mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Deni juga mengungkapkan di kalangan rekanan sudah menjadi pembicaraan umum terkait adanya dugaan kedekatan sejumlah vendor dengan pihak internal perusahaan. Ia menyebut, setiap paket pekerjaan replanting dengan luasan sekitar 100 hektare memiliki nilai kisaran Rp2-3 miliar.
Bahkan, menurut informasi yang beredar di kalangan kontraktor, pihak yang memiliki kedekatan dengan “orang dalam” diduga dapat memperoleh lebih dari lima paket pekerjaan, yang dalam praktiknya disebut dapat diatur melalui penggunaan beberapa perusahaan berbeda.
Selain itu, praktik monopoli “ordal” juga dikhawatirkan membuka ruang terjadinya mark up anggaran, penurunan kualitas pekerjaan, hingga potensi kerugian negara. Sebab, kontraktor yang memiliki kemampuan dan pengalaman dinilai tidak memiliki kesempatan yang sama untuk ikut bersaing secara profesional.
“Kalau proyek hanya berputar di kelompok tertentu, tentu menimbulkan pertanyaan besar,” ucapnya lagi.
Sejumlah rekanan juga meminta agar proses pengadaan barang dan jasa, terutama di lingkungan PTPN IV Regional II, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mereka berharap seluruh tahapan proyek dapat diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat maupun pelaku usaha lokal.
Terkait dugaan praktik curang dan monopoli dalam pengadaan proyek tersebut, para kontraktor meminta Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Terkait adanya dugaan praktik curang dan monopoli dalam proses pengadaan barang dan jasa, kita meminta agar KPK turun dan mengusut tuntas permasalahan yang telah lama terjadi,” tegasnya.
Wartawan tengah berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak PTPN IV Regional II terkait tudingan dugaan monopoli dan pengondisian proyek replanting tahun 2026 tersebut melalui Ali Rabani selaku Kasubag Investasi PTPN IV Regional II. Namun, upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan yang dikirim wartawan belum mendapat respons. (hm25)























