Saturday, July 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Anak Eks Dandim Klaim Dikriminalisasi di Kasus Korupsi PTPN, Kejari Siantar Bilang Begini

Mistar.idRabu, 20 Mei 2026 pukul 14.25 WIB
anak_eks_dandim_klaim_dikriminalisasi_di_kasus_korupsi_ptpn_kejari_siantar_bilang_begini

Terdakwa Eslo Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar buka suara setelah Eslo Simanjuntak yang merupakan anak eks Dandim Siantar, S.M.T Simanjuntak, mengklaim dikriminalisasi dalam kasus korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II.

Eslo diketahui didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pematangsiantar melakukan korupsi aset PTPN IV Regional II yang berlokasi di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, sejak tahun 1996 hingga 2024 dengan kerugian Rp1 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, mengatakan pihaknya telah memperlakukan Eslo dengan sangat humanis dalam penanganan kasus ini.

"Kalau menurut hemat kami, Kejari Pematangsiantar telah memperlakukan terdakwa dengan humanis. Pada tahun 1995, sempat dilakukan mediasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas permohonan pihak PTPN IV," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Rabu (20/5/2026).

Namun, dikatakan Arga, mediasi dengan pihak keluarga Eslo saat itu gagal karena pihak PTPN IV Regional II tidak dapat memenuhi permintaan keluarga Eslo.

"Mediasi pun kemudian dilakukan antara pihak PTPN IV dengan keluarga terdakwa, tetapi mediasinya gagal, karena terdakwa meminta angka lebih besar yang enggak dapat dipenuhi pihak PTPN," katanya.

Tak sampai situ, lanjut Arga, pihak PTPN IV kembali memohon untuk dilakukan mediasi dengan terdakwa. Kali ini, permohonan disampaikan pihak PTPN IV kepada Kejari Pematangsiantar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Kemudian pada tahun 2023 dilakukan mediasi lagi. Pihak PTPN meminta Bidang Datum Kejari Siantar untuk menjembatani mediasi dan PTPN bersedia memberikan uang kerohiman senilai Rp130 juta kepada terdakwa, tapi kembali gagal mediasinya karena terdakwa meminta angka lebih besar dari yang diajukan tersebut," ujarnya.

Menurutnya, pernyataan Eslo yang merasa dikriminalisasi oleh kejaksaan tidak tepat. Sebab, kata Arga, kasus ini telah melewati proses yang cukup kompleks dan panjang.

"Kalau dikatakan kriminalisasi, kami rasa tidak pas, karena perkara ini sudah melalui proses cukup panjang. Terdakwa sempat menempuh upaya hukum ke Pengadilan TUN (PTUN) Medan terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik PTPN," ujarnya.

Bahkan, pihaknya sempat menghentikan sementara proses penyidikan karena menghormati dan menghargai proses hukum yang tengah ditempuh tersebut.

"Saat perkara (korupsi) ini naik ke tingkat penyidikan, terdakwa mengajukan gugatan itu. Sehingga, penyidikan sempat ditunda karena kami menghormati dan menghargai upaya hukum yang dilakukan terdakwa sampai berkekuatan hukum tetap (inkrah) putusan TUN tersebut dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung," ucap Arga.

Setelah putusan TUN inkrah, Kejari Siantar kembali melanjutkan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) hingga akhirnya Eslo ditetapkan tersangka dan kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Kami tunggu putusan TUN sampai inkrah dan akhirnya TUN menyatakan sertifikat HGB milik PTPN tetap sah dan berlaku. Kemudian, terdakwa mengajukan gugatan perdata lagi di PN Pematangsiantar terkait sertifikat HGB dan putusannya onslag. Karena sudah deadlock atau buntu, pihak PTPN IV akhirnya membuat laporan ke Kejari Siantar dan laporan tersebut didisposisi ke Bidang Pidsus," tutur Arga.

Arga meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum korupsi yang sedang ditangani Kejari Siantar terhadap Eslo dan kini prosesnya tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

"Perkara tipikor inikan masih proses persidangan, jadi kita tunggu saja sampai akhir putusan nanti. Apa putusannya, itulah hasilnya. Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Sidang lanjutan Senin (25/5/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa," tuturnya.

Diketahui, Eslo melontarkan pernyataan soal kriminalisasi pada Senin (18/5/2026) lalu di Pengadilan Tipikor pada PN Medan sesuai menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan yang penasihat hukum Eslo hadirkan. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN