PLN Tegaskan Pembayaran Listrik Hingga Tanggal 20, Warga Deli Serdang Keluhkan Oknum Pencatat Meter

Kantor PLN Rayon Lubuk Pakam. (foto:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID (23/6/2026) – Sejumlah pelanggan listrik di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, mengaku resah atas pernyataan seorang oknum pencatat meter listrik yang disebut-sebut meminta pelanggan segera membayar tagihan meski belum memasuki batas akhir pembayaran.
Keluhan tersebut disampaikan beberapa warga yang merupakan pelanggan PLN Rayon Lubuk Pakam. Menurut mereka, oknum pencatat meter yang disebut berasal dari salah satu perusahaan vendor mitra PLN itu mengaku gajinya akan dipotong apabila pelanggan menunggak pembayaran listrik. Selain itu, pelanggan juga diarahkan untuk melakukan pembayaran tagihan melalui dirinya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pelanggan karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pembayaran tagihan listrik yang selama ini diketahui.
“Saya merasa heran. Kami mengajukan pemasangan listrik atas nama sendiri dan membayar rekening listrik juga atas nama sendiri. Kok bisa ada pencatat meter yang mengaku gajinya dipotong jika pelanggan belum membayar tagihan listrik,” ujar Badri, salah seorang warga Pantai Labu, Selasa (23/6/2026).
Menanggapi keluhan tersebut, Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara, Dharma Syahputra, menjelaskan bahwa pembayaran tagihan listrik merupakan kewajiban pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Dharma, pelanggan memiliki waktu pembayaran tagihan listrik setiap bulan berjalan tanpa harus melakukan pembayaran sebelum periode yang telah ditentukan.
“Periode pembayaran tagihan listrik dapat dilakukan mulai awal bulan, sekitar tanggal 2 hingga tanggal 20 pada bulan berjalan. Apabila pelanggan belum melakukan pembayaran hingga melewati tanggal 20, maka akan dikenakan biaya keterlambatan dan berpotensi mendapat sanksi pemutusan sementara sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dharma saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, apabila pelanggan tetap tidak melakukan pembayaran hingga 60 hari setelah pemutusan sementara, PLN dapat menerapkan sanksi pembongkaran rampung terhadap sambungan listrik pelanggan tersebut.
Terkait dugaan pernyataan oknum pencatat meter yang mengatasnamakan petugas PLN dan meminta pembayaran melalui dirinya, pihak PLN meminta identitas serta status petugas yang dimaksud untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Warga berharap PLN dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai prosedur pembayaran tagihan listrik yang benar serta melakukan pembinaan terhadap petugas lapangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (hm27)
BERITA TERPOPULER
























