Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pemko Medan Perluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Lindungi Ribuan Pekerja Rentan

Mistar.idRabu, 8 Juli 2026 pukul 17.53 WIB
pemko_medan_perluas_jaminan_sosial_ketenagakerjaan_lindungi_ribuan_pekerja_rentan

Wali Kota Medan Rico Waas saat memberi sambutan. (foto:Diskominfo Medan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (8/7/2026) – Perlindungan seluruh pekerja, khususnya di sektor informal, menjadi tujuan utama dalam arah pembangunan yang ada di Kota Medan.

Pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya gedung dan investor yang masuk, tetapi jaminan sosial bagi pekerja juga harus menjadi fokus utama bagi masyarakat Kota Medan.

“Masih banyak pekerja sektor informal seperti pengemudi becak, ojek online, nelayan, asisten rumah tangga, sopir, hingga pelaku UMKM yang belum memperoleh perlindungan. Padahal mereka juga merupakan penggerak ekonomi. Makanya saya mengajak semua pihak bergandeng tangan agar semuanya terakomodir,” ucap Wali Kota Medan Rico Waas di D'Heritage Balai Kota Medan, Rabu (8/7/2026).

Politisi NasDem ini menegaskan Pemko Medan berkomitmen melindungi seluruh pekerja demi terwujudnya Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan.

“Peran perusahaan juga sangat kita harapkan untuk bisa memperhatikan pekerjanya maupun warga di sekitar usaha. Karena itu, pekerja formal dan informal harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan, kata Rico, perusahaan dapat menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu mendaftarkan pekerja sektor informal sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat yang rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja. Kami (Pemko Medan) sendiri sudah merasakan manfaatnya. Saya berharap iklim investasi yang positif juga bisa diikuti dengan jaminan perlindungan terhadap para pekerja sebagai bentuk keadilan sosial,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 pihaknya menargetkan sekitar 60.000 hingga 70.000 pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, masuk dalam cakupan UCJ.

“Saat ini sudah 17.851 pekerja rentan telah dibiayai melalui APBD. Selebihnya kami mendorong kolaborasi dengan dunia usaha. Hari ini kami mengumpulkan perusahaan-perusahaan kategori Platinum agar dapat berpartisipasi melalui program CSR untuk melindungi pekerja di ekosistem usahanya maupun masyarakat di sekitar perusahaan,” tuturnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN