Pasca Kebakaran Pasar Dwikora, Pedagang Jalan Mufakat Diduga Jadi Sasaran Pungli Berkedok Setoran Instansi

Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Mufakat. (foto:abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (6/7/2026) – Luka belum kering akibat kebakaran hebat yang meluluhlantakkan ratusan kios di Pasar Dwikora. Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Mufakat kini harus menghadapi beban baru. Alih-alih mendapat santunan dan ketenangan untuk bangkit, mereka justru diduga menjadi sasaran pungutan liar (pungli) harian.
Modusnya terbilang rapi. Berkedok uang retribusi, sejumlah oknum setiap sore menyisir lapak-lapak tenda payung darurat milik pedagang. Nilainya memang Rp2.000 per tenda setiap sore. Namun jika dikalikan dengan ratusan pedagang yang berjualan di lokasi tersebut, angka itu berubah menjadi ladang keuntungan yang diduga diperoleh secara tidak sah di atas penderitaan korban bencana.
Untuk melancarkan aksinya, oknum pengutip mencatut tiga instansi besar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
"Setiap sore ada yang datang mengutip Rp2.000. Katanya uang itu untuk disetor ke PD Pasar Horas Jaya, Dinas Perhubungan (Dishub), dan pihak kecamatan. Itu yang mereka bilang ke kami," ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Senin (6/7/2026).
Sumber menyebutkan, mayoritas pedagang sebenarnya keberatan dan menolak keras pungutan tanpa karcis resmi tersebut. Namun di bawah bayang-bayang intimidasi penggusuran, mereka akhirnya tidak berdaya.
"Awalnya kami protes, tidak mau bayar. Tapi kami diancam, kalau tidak bayar lapak akan dibongkar. Kami hanya mau mencari makan pascamusibah ini, jadi terpaksa memberi daripada digusur," keluhnya.
Pengakuan para pedagang tersebut langsung memicu reaksi dari jajaran pejabat yang namanya ikut disebut. Sejumlah instansi terkait kompak membantah keterlibatan mereka.
Dewan Pengawas PD Pasar Horas Jaya (PHJ), Weddi Pilipus Simbolon, menegaskan Jalan Mufakat berada di luar wilayah kewenangan operasional PD PHJ.
"Sama sekali tidak ada kami mengutip uang retribusi di sana. Lokasi di Jalan Mufakat itu bukan bagian dari wilayah kerja kami. Jadi kami tidak tahu-menahu siapa yang bermain di lapangan," kata Weddi.
Meski membantah, Weddi mengaku gerah dengan isu yang mencoreng institusinya. Ia menyebut pihaknya sedang menelusuri pihak yang diduga mencatut nama PD PHJ.
"Kami juga sedang bergerak mencari tahu siapa oknum yang berani mengatasnamakan PD PHJ untuk memeras pedagang," tambahnya.
Sementara itu, Camat Siantar Utara, Marlon Brando Sitorus, juga membantah keras tudingan tersebut. Ia memastikan tidak ada satu pun uang dari Jalan Mufakat yang mengalir ke pihak kecamatan.
"Itu fitnah, tidak benar sama sekali. Kecamatan tidak pernah melakukan ataupun memerintahkan pengutipan. Fokus kami saat ini murni membantu pemulihan pedagang, salah satunya melalui gotong royong membersihkan drainase di sekitar lokasi jualan darurat," ujarnya.
Berbeda dengan PD PHJ dan pihak kecamatan yang telah memberikan klarifikasi, sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar justru belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, kepala dinas maupun pejabat berwenang di Dishub belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan tersebut.
Sikap diam Dishub ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pedagang. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan Wali Kota Pematangsiantar segera turun tangan menindak praktik pungli yang meresahkan tersebut.
Para pedagang yang baru kehilangan harta benda akibat kebakaran berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan praktik yang mencederai rasa keadilan di tengah upaya pemulihan pascabencana. (hm27)























