Kepala BNNK Deli Serdang Dilaporkan Dugaan Penganiayaan Tahanan, Polda Sumut: Akan Diproses

Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan dan Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon. (foto:istimewa/dokumen/mistar)
Medan, MISTAR.ID (6/7/2026) – Polda Sumatera Utara (Sumut) berjanji akan memproses kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan Polrestabes Medan bernama Samuel Hutasoit, yang melibatkan Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, saat diwawancarai wartawan, Senin (6/7/2026) di ruang kerjanya. Jebolan Akpol 1996 itu mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti. Apabila ditemukan unsur pidana, pihaknya akan bersikap profesional dan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika laporannya sudah masuk, tentunya akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Ferry Walintukan singkat.
Untuk diketahui, Kepala BNNK Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan polisi STTLP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumut. Laporan tersebut dibuat oleh Lince Manalu, ibu kandung Samuel Hutasoit, pada Jumat (3/7/2026).
Kuasa hukum Lince Manalu, Suhandri Umar Tarigan, mengatakan dugaan penganiayaan tersebut terjadi di ruang penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan pada Kamis (2/7/2026) pagi. Saat itu, Josua Tampubolon yang menjabat sebagai Kepala BNNK Deli Serdang diduga datang ke ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan meminta agar Samuel Hutasoit dikeluarkan dari ruang tahanan.
Setelah dikeluarkan dari ruang tahanan, Josua Tampubolon diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang dada korban sebanyak dua kali. Akibatnya, korban mengalami nyeri di bagian dada hingga sesak napas.
Atas kejadian tersebut, Umar Tarigan mengatakan orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polda Sumut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Hari ini kami melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang terhadap klien kami, Samuel Hutasoit alias SH,” ujar Umar Tarigan, Jumat (3/7/2026) di Polda Sumut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan oleh SH dan kuasa hukumnya.
“Beritanya tidak benar,” ujar Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon singkat. (hm27)























