Kios Semi Permanen di Jalan Mufakat Ditertibkan Pasca Kebakaran Pasar Dwikora Pematangsiantar

Kios semi permanen Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Mufakat, Kota Pematangsiantar ditertibkan. (foto:istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (24/6/2026) – Petugas Kecamatan Siantar Utara selama dua hari berturut-turut, terhitung mulai Senin (22/6/2026) hingga Selasa (23/6/2026), membersihkan kios semi permanen milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di Jalan Mufakat, Kelurahan Suka Dame.
Penertiban tersebut dilakukan pascakebakaran hebat yang terjadi pada 18 Juni 2026 di Pasar Tradisional Dwikora, yang turut menghanguskan 276 kios di kawasan tersebut. Keberadaan PKL di sekitar lokasi juga sempat diprotes pedagang yang menjadi korban kebakaran.
Diketahui, pascakejadian kebakaran tersebut tidak hanya meninggalkan kerugian, tetapi juga membuka persoalan terkait tata ruang serta menyempitnya akses jalan akibat keberadaan kios-kios semi permanen di sisi kanan Jalan Mufakat.
Camat Siantar Utara, Marlon Sitorus, menyampaikan bahwa keberadaan kios yang mendekati badan jalan menghambat mobilitas masyarakat di sekitar pasar, sekaligus menjadi salah satu faktor terhambatnya akses pemadam kebakaran saat insiden terjadi.
"Makanya ini kita bersihkan dengan alat yang kita bawa sendiri. Sebelum ditertibkan, sehari setelah kebakaran sudah kita sampaikan imbauan kepada pedagang," ujar Marlon Sitorus, Rabu (24/6/2026).
Ia menambahkan, kawasan Jalan Mufakat berkembang tanpa penataan yang baik, sehingga kios-kios sementara lambat laun berubah menjadi semi permanen.
"Jadi sudah kita ingatkan juga pedagang. Setelah selesai berjualan agar menyimpan keranjang, payung di tempat lain, tidak lagi di lapak itu. Tukang betor juga disarankan mangkal di lokasi lain, tidak parkir di area jalan," ucapnya.
Marlon menegaskan penertiban yang dilakukan bukan untuk pengosongan, melainkan untuk mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya agar akses kendaraan tetap lancar.
Sebelumnya, pedagang di bagian dalam Pasar Tradisional Dwikora sempat memprotes keberadaan kios-kios semi permanen tersebut. Saat kebakaran terjadi, petugas pemadam juga mengalami kesulitan menjangkau titik api karena terhalang bangunan pedagang di sekitar lokasi. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Nasabah Geruduk BNI Pematangsiantar, Desak Eksekusi Dana Koperasi Swadarma yang Sudah Inkrah




















