Tuesday, June 23, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemko Pematangsiantar Berlakukan Tanggap Darurat Bencana Usai Pasar Dwikora Terbakar

Mistar.idSelasa, 23 Juni 2026 pukul 11.27 WIB
pemko_pematangsiantar_berlakukan_tanggap_darurat_bencana_usai_pasar_dwikora_terbakar

Kawasan Pasar Tradisional Dwikora Kota Pematangsiantar yang terbakar. (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Pasca terbakarnya Pasar Tradisional Dwikora Kota Pematangsiantar pada Kamis (18/06/2026), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari. Keputusan ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk mempercepat proses penanganan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, menyampaikan pemerintah memiliki tanggung jawab penuh sebagai pemilik aset untuk melakukan pemulihan kawasan yang terdampak.

"Pemerintah berkewajiban membangun kembali fasilitas yang terdampak bencana. Kami juga berkomitmen memulihkan legalitas operasional para pedagang agar mereka dapat kembali beraktivitas dan memperoleh penghasilan," ujar Junaedi

Sebagai langkah percepatan pemulihan, Pemko Pematangsiantar menyiapkan empat kebijakan strategis yang akan segera dilakukan.

Dimana, langkah pertama bakal melakukan normalisasi menyeluruh terhadap jaringan drainase yang mengalami kerusakan akibat kebakaran. Upaya ini untuk memastikan sistem pembuangan air kembali berfungsi optimal sehingga kebersihan, higienitas, dan kenyamanan lingkungan pasar dapat segera dipulihkan.

Pemko juga akan melakukan penataan kawasan pasar berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Penataan meliputi pengaturan jalur logistik dan pemanfaatan ruang agar kawasan pasar menjadi lebih tertib, aman.

Adapun kebijakan berikutnya menyasar penataan fasilitas publik di sekitar pasar, khususnya keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati Jalan Mufakat. Pemerintah melalui pihak kecamatan telah menyampaikan surat pemberitahuan untuk pembongkaran mandiri sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi jalan.

Terakhir, Pemko Pematangsiantar akan menerapkan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk mempercepat pembangunan lokasi penampungan sementara bagi pedagang yang terdampak.

"Dalam situasi bencana, aturan memperbolehkan metode pengadaan darurat. Fokus utama menghadirkan bangunan sementara yang aman, tertata sesuai standar keselamatan," ujarnya.

Sejumlah pedagang menyampaikan harapan agar diberikan kesempatan membangun kembali kios secara swadaya.

Mereka mengaku khawatir proses pembangunan melalui mekanisme proyek pemerintah memerlukan waktu yang cukup lama, sementara kebutuhan ekonomi keluarga harus terus berjalan.

"Kami sangat berterima kasih atas perhatian Pemko. Namun, kami berharap ada ruang bagi pedagang yang siap membangun kios secara mandiri. Jika memungkinkan dan sesuai aturan, kami siap membangun dengan pengawasan pemerintah agar bisa kembali berjualan secepatnya," ucap pedagang. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN