Tuesday, June 23, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pedagang UMKM Keluhkan Biaya Stan Rp3 Juta di Bazar FASI ke-13

Mistar.idSelasa, 23 Juni 2026 pukul 11.59 WIB
pedagang_umkm_keluhkan_biaya_stan_rp3_juta_di_bazar_fasi_ke13

Bazar di acara Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) ke- Tingkat Provinsi Sumut yang digelar di Lapangan Haji Adam Malik Pematangsiantar. (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) ke-13 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang digelar di Lapangan Haji Adam Malik, Kota Pematangsiantar, wajib membayar uang sebesar Rp3 juta untuk satu stan di bazar tersebut, Selasa (23/6/2026).

Salah satu pedagang menyebutkan pembayaran uang stan diberikan kepada Muksin Siregar. Pedagang mengatakan Muksin merupakan orang yang mengelola bazar.

"Untuk satu tenda dikenakan biaya Rp3 juta selama lima hari. Saya baru bayar Rp1 juta. Sebenarnya mahal kali biaya stan itu. Tapi mau bagaimana lagi. Kami harus jualan. Bayarnya sama Muksin Siregar. Dia orang dari Kelurahan Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Dia yang mengelola bazar ini," kata seorang pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya, Selasa (23/6/2026).

Pedagang tersebut juga mengatakan jika omzet sejak berjualan pada Sabtu (20/6/2026) sampai hari ini terbilang sepi.

“Tapi kalau melihat kondisi sekarang, belum tahu omzet jualannya bagaimana. Pengunjung sepi, ditambah cuaca sering hujan. Kami khawatir malah rugi besar," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, Hamzah Fansuri Damanik, membantah institusinya terlibat pengutipan uang bazar sebesar Rp3 juta ke para pedagang.

"Kami tidak ada mengutip uang bazar itu. Yang ada hanya retribusi penggunaan lapangan sebesar Rp2 juta per hari dan itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)," tutur Hamzah.

Lebih lanjut, Hamzah mengatakan biaya Rp2 juta per hari untuk penggunaan seluruh Lapangan Haji Adam Malik dan sudah diatur sebagai retribusi penggunaan fasilitas daerah. Penggunaan fasilitas daerah dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan, budaya, maupun kemasyarakatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat atau badan hukum.

Di kesempatan lain, Ketua Panitia FASI ke-13, Hamdani Lubis, tidak mengetahui adanya pengutipan uang bazar sebesar Rp3 juta kepada pedagang.

"Saya tidak mengelola bazar. Saya hanya fokus pada pelaksanaan FASI ke-13," ujar Hamdani singkat melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanya mengenai siapa pihak ketiga yang diberi izin mengelola bazar dan memungut biaya dari pedagang, Hamdani tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Ketua BKPRMI Kota Pematangsiantar, M Choir Parinduri. Hingga berita ini diterbitkan, Choir belum memberikan respons meski telah dihubungi via telepon dan pesan WhatsApp.

Begitu pula dengan Muksin Siregar yang disebut sebagai orang yang menerima uang dari pedagang. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN