Monday, June 22, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pasar Dwikora Terbakar, Pemko Siantar Siapkan Opsi Pedagang Bangun Mandiri

Mistar.idSenin, 22 Juni 2026 pukul 17.47 WIB
pasar_dwikora_terbakar_pemko_siantar_siapkan_opsi_pedagang_bangun_mandiri

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang gelar pertemuan dengan pedagang pasar dwikora. (foto:abdi/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (22/6/2026) - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bergerak cepat menggelar pertemuan krusial dengan ratusan pedagang yang menjadi korban kebakaran hebat di Pasar Dwikora pada Kamis (18/6/2026) lalu.

Pertemuan tatap muka yang berlangsung penuh dinamika ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, guna merumuskan langkah taktis rekonstruksi pascabencana di Kantor Camat Siantar Utara, pada Senin (22/6/2026).

Kebakaran tersebut telah melumpuhkan urat nadi perekonomian ratusan kepala keluarga. Menanggapi situasi kritis ini, Pemko Pematangsiantar secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana. Status khusus ini diambil agar penanganan dan pemulihan infrastruktur pasar dapat dilakukan secara cepat tanpa terhambat birokrasi normal yang memakan waktu lama.

Dalam pemaparannya, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menegaskan posisi pemerintah sebagai pemilik aset yang memiliki kewajiban mutlak untuk membangun kembali kawasan yang terdampak. Pemerintah berkomitmen memulihkan legalitas operasional para pedagang yang kini tengah terpukul akibat kerugian materiil yang masif.

Ada empat poin kebijakan strategis yang diumumkan pemerintah untuk segera dieksekusi di lapangan.

1. Normalisasi Infrastruktur Drainase: Melakukan normalisasi total terhadap jaringan drainase atau saluran pembuangan air yang rusak akibat kebakaran. Langkah ini menjadi prioritas utama guna menjamin sirkulasi air berjalan lancar serta mengembalikan aspek higienitas dan kenyamanan di area pasar.

2. Penataan Kawasan Berdasarkan Peraturan: Melakukan penataan kawasan sekitar secara tegas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Hal ini mencakup penertiban jalur logistik agar tata ruang pasar pascabencana menjadi lebih rapi dan aman dari risiko kebakaran serupa.

3. Penertiban PKL Jalan Mufakat: Terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengokupasi Jalan Mufakat, pihak kecamatan telah melayangkan surat pemberitahuan resmi untuk melakukan pembongkaran mandiri. Pemko menegaskan bahwa penertiban fasilitas publik ini demi kepentingan bersama dan tidak membutuhkan persetujuan khusus demi kelancaran aksesibilitas pasar.

4. Metode Pengadaan Barang/Jasa Darurat: Pemko merancang metode pengadaan barang dan jasa khusus situasi darurat guna mendirikan bangunan penampungan sementara atau semi permanen yang layak dalam waktu singkat.

“Dalam situasi bencana, kita tidak menggunakan skema pekerjaan normal yang butuh perencanaan berbulan-bulan dan proses tender reguler. Aturan membolehkan metode pengadaan darurat. Target utama kami adalah melaksanakan secara cepat pembangunan bangunan darurat dengan standarisasi bangunan dan instalasi listrik yang aman,” ujarnya kepada Mistar.id, Senin (22/6/2026).

Kendati mengapresiasi kehadiran dan rasa belasungkawa dari jajaran Pemko Pematangsiantar, para pedagang yang diwakili oleh Marga Tobing menyampaikan pernyataan sikap yang cukup krusial. Berdasarkan hasil konsolidasi internal, para pedagang secara kolektif mendesak pemerintah agar memberikan izin bagi mereka untuk membangun kembali kios secara swadaya (mandiri).

Faktor waktu dan keberlangsungan dapur rumah tangga menjadi alasan utama di balik penolakan proyek pembangunan dari pemerintah. Pedagang mengkhawatirkan birokrasi pengerjaan proyek Pemko yang biasanya memakan waktu hingga enam bulan. Rentang waktu setengah tahun tanpa aktivitas berdagang dinilai akan memutus mata pencaharian mereka sepenuhnya.

“Kami bukan berniat melawan pemerintah, kami sangat tunduk dan berterima kasih atas kepedulian Pemko. Namun, jika harus menunggu proyek pemerintah, prosesnya bisa berbulan-bulan dan kami menganggur. Anak-anak kami butuh biaya kuliah, kebutuhan hidup berjalan setiap hari. Kami sudah siap modalnya, kalau diizinkan, besok pun kami langsung membangun sendiri dengan pengawasan ketat dari Pemko,” ujar salah satu perwakilan pedagang.

Selain masalah waktu, pedagang juga sempat mencemaskan selentingan isu mengenai penciutan ukuran kios menjadi 1,5 x 2 meter. Namun, kekhawatiran ini langsung ditepis oleh Sekda.

Pemerintah menjamin bahwa rekonstruksi fisik tidak akan mengurangi atau menambah luas eksisting. Ukuran bangunan baru akan disesuaikan secara presisi dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) masing-masing pedagang yang terdata sebanyak 276 korban, tanpa adanya penyisipan pihak ketiga. Berbeda dengan Pasar Horas yang bertingkat dua, Pasar Dwikora hanya satu lantai sehingga tidak ada alasan logis untuk memperkecil luasannya.

Empat poin tuntutan utama pedagang Pasar Dwikora:

Pembangunan mandiri: Memohon regulasi/syarat teknis agar pedagang diizinkan membangun kios secara swadaya demi mempercepat aktivitas ekonomi.

Akuntabilitas pengelola: Menuntut pertanggungjawaban penuh dari PD Pasar Horas Jaya (PD PHJ) selaku pengelola kawasan Pasar Dwikora atas mitigasi dan pengelolaan pascabencana.

Penertiban akses jalan: Mendesak sterilisasi dan penataan permanen pada akses Jalan Mufakat, Patuan Nagari, dan Patuan Anggi agar fungsi jalan fasilitas publik kembali normal.

Transparansi retribusi: Mempertanyakan aliran kutipan/retribusi di Lorong 2 yang tetap berjalan namun terkesan minim pemeliharaan fasilitas pemadam dan tata ruang dari dinas terkait.

Menanggapi desakan kuat dari para pedagang untuk membangun secara swadaya, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menyatakan sangat memahami beban psikologis dan ekonomi yang dihadapi warga. Kendati demikian, selaku pemilik aset negara, Pemko memiliki tanggung jawab hukum yang besar, terutama menyangkut standarisasi kelayakan bangunan dan proteksi bahaya kebakaran massal.

Salah satu poin krusial yang disoroti pemerintah adalah masalah instalasi kelistrikan yang kerap menjadi pemicu utama kebakaran pasar tradisional. Pemko meminta komitmen ketat dari asosiasi pedagang agar ke depan tidak ada lagi oknum yang memasukkan jaringan listrik ilegal tanpa izin resmi pengelola pasar.

Sebagai jalan tengah, Sekda berjanji akan segera membawa seluruh berkas tuntutan dan aspirasi opsi pembangunan swadaya ini ke hadapan Wali Kota Pematangsiantar untuk mendapatkan keputusan final pada keesokan harinya. Jika opsi swadaya disetujui, pemerintah tetap akan mengeluarkan lembar persyaratan teknis standar baku, termasuk atap seragam anti-hujan dan jaringan listrik terpadu yang wajib dipatuhi pedagang, serta didampingi pengawasan ketat oleh dinas teknis terkait selama proses pembangunan berlangsung.

Pemko optimistis, melalui skema koordinasi yang solid dan gotong royong antara pemerintah dan para pedagang, pemulihan kompleks Pasar Dwikora dipastikan dapat rampung secara total dalam waktu jauh di bawah dua bulan. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN