Saturday, June 20, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Korban Kebakaran Pasar Dwikora Pematangsiantar Dapat Bansos Rp10 Juta, Pendataan Pedagang Dimulai

Mistar.idSabtu, 20 Juni 2026 15.38
journalist-avatar-top
AS
korban_kebakaran_pasar_dwikora_pematangsiantar_dapat_bansos_rp10_juta_pendataan_pedagang_dimulai

Kondisi Pasar Dwikora di Kota Pematangsiantar setelah dilanda kebakaran yang menghanguskan ratusan kios pedagang. (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Dwikora, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Melalui Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), proses pendataan dan verifikasi pedagang terdampak resmi dimulai sejak Jumat (19/6/2026), sehari setelah peristiwa kebakaran terjadi.

Pendataan dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tunai sebesar Rp10 juta per porsi tepat sasaran kepada pedagang yang mengalami kerugian akibat musibah tersebut.

Direktur Operasional PD Pasar Horas Jaya, Evra Damanik, mengatakan bantuan sosial tersebut diprioritaskan bagi pedagang yang aktif berjualan di lokasi saat kebakaran terjadi, bukan kepada pemilik kios yang menyewakan tempat usahanya kepada pihak lain.

“Bantuan sosial sebesar Rp10 juta ini ditujukan kepada korban kebakaran yang berjualan. Jadi, apabila kios disewakan, yang berhak menerima bantuan adalah penyewa karena mereka yang menjalankan usaha dan mengalami kerugian langsung,” ujar Evra kepada Mistar.id, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena modal usaha, stok barang dagangan, serta aset yang berada di dalam kios merupakan milik pedagang yang menyewa dan beraktivitas di lokasi.

Ia menegaskan hak pemilik kios tetap terlindungi karena pemerintah berencana melakukan pembangunan dan perbaikan terhadap bangunan yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.

“Pemilik kios tidak kehilangan haknya karena nantinya bangunan yang rusak akan diperbaiki kembali oleh pemerintah. Namun bantuan sosial diberikan kepada pedagang yang terdampak langsung,” katanya.

Untuk memperoleh bantuan, PD PHJ menetapkan sejumlah persyaratan administrasi, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Berjualan (KIB), atau bukti pembayaran retribusi bulanan.

Namun, bagi pedagang yang kehilangan dokumen akibat kebakaran, pihak PD PHJ telah menyiapkan mekanisme verifikasi lapangan guna memastikan data tetap akurat.

“Petugas penagih retribusi harian akan menjadi saksi dalam proses verifikasi. Mereka mengetahui secara langsung siapa saja yang aktif berjualan di kios tersebut sehingga dapat mencegah terjadinya klaim ganda maupun kesalahan data,” jelas Evra.

Berdasarkan data awal, sekitar 327 unit kios terdampak dalam kebakaran Pasar Dwikora. Jumlah tersebut mencakup kios aktif, semiaktif, hingga kios yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang.

Pada hari pertama pendataan, sebanyak 125 pedagang telah berhasil diverifikasi. Hingga Sabtu siang, jumlah tersebut bertambah menjadi 129 pedagang dan diperkirakan masih akan terus meningkat seiring berlangsungnya proses pendataan.

PD Pasar Horas Jaya menjadwalkan proses pendaftaran dan verifikasi berlangsung hingga Senin (22/6/2026). Setelah seluruh data dinyatakan valid, para pedagang yang memenuhi syarat dapat mencairkan bantuan sosial senilai Rp10 juta melalui Bank Sumut.

Langkah ini diharapkan dapat membantu para pedagang terdampak untuk kembali memulai usaha dan mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi pascakebakaran di Pasar Dwikora.

TAGS

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN