Friday, June 19, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Hari Pertama Pendataan, 143 Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora Diverifikasi

Mistar.idJumat, 19 Juni 2026 21.31
journalist-avatar-top
HH
hari_pertama_pendataan_143_pedagang_korban_kebakaran_pasar_dwikora_diverifikasi

Proses administrasi korban kebakaran Pasar Dwikora sebelum menerima bantuan. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebanyak 143 pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora telah diverifikasi untuk mendapat bantuan di hari pertama, Jumat (19/6/2026). Pendataan dan verifikasi yang dimulai hari ini dilakukan sehari setelah musibah kebakaran terjadi, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 03.05 WIB.

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Horas Jaya, Bolmen Silalahi SP, mengatakan pendataan dan verifikasi pedagang di Kantor Camat Siantar Utara untuk kepentingan pemberian bantuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Syarat pendataan antara lain membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Berjualan (KIB), dan bukti pembayaran retribusi. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi oleh tim PD Pasar Horas Jaya.

"Dari satu kios yang terbakar, akan diverifikasi siapa yang menjadi korban, apakah pemilik langsung berjualan sendiri, atau penyewa kios yang berjualan," ujarnya, Jumat malam.

Menurut Bolmen, untuk hari pertama proses pendataan dan verifikasi berjalan lancar. Meski ada kendala terutama terkait persyaratan adminstrasi, namun dapat teratasi karena para pedagang kooperatif atas perhatian Pemko.

Pendataan dan verifikasi akan berlangsung hingga Senin (22/6/2026) mulai pukul 08.30 hingga 16.00 WIB. Untuk proses penyaluran bantuan, lanjut Bolmen, PD Pasar Horas Jaya berkoordinasi dengan Bank Sumut.

"Jadi pedagang yang belum mempunyai rekening Bank Sumut, akan langsung dibantu untuk membuka rekening oleh pegawai Bank Sumut yang stand by," katanya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap para korban, Pemerintah Kota (Pemko) menggelontorkan bantuan sosial sebesar Rp10 juta untuk setiap pedagang yang terdampak kebakaran. Bantuan tersebut diberikan guna membantu para pedagang memenuhi kebutuhan mendesak sekaligus mendukung pemulihan usaha.

Direktur Operasional PD PHJ, Evra Damanik, mengatakan bantuan diberikan kepada pedagang yang benar-benar menjadi korban dan menjalankan aktivitas usaha di kios yang terbakar.

"Bantuan ini diberikan kepada pedagang yang menjadi korban. Kalau dia menyewa kios, ya yang menyewa yang dapat, pemilik tidak. Kalau dia pemilik dan berjualan, dapat bantuan," ujar Evra.

Ia menegaskan bantuan tidak diberikan kepada pemilik kios yang hanya menyewakan tempat usahanya kepada pihak lain. Sebaliknya, pedagang penyewa yang menjalankan usaha di kios tersebut berhak menerima bantuan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN