Tiga Ruko Aset Pemko Binjai di Jalan Jamin Ginting Disegel Satpol PP

Petugas Satpol PP menertibkan tiga unit ruko di Binjai. (foto: istimewa/mistar)
Binjai, MISTAR.ID - Tiga unit ruko di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, disegel tim gabungan terdiri dari BPKAD dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Binjai, Rabu (8/7/2026). Selain disegel, tim juga menertibkan dan mengosongkan aktivitas di dalam ruko.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Binjai, Jaswono, saat dikonfirmasi menjelaskan proses penertiban terpaksa harus dilakukan mengingat serangkaian upaya persuasif dan mediasi kepada penyewa ruko dinilai tidak kooperatif.
"Hingga batas waktu yang telah diberikan, penyewa tiga unit ruko tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dengan terpaksa harus dilakukan penertiban," ujarnya.
Jaswono mengatakan, tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pelaksanaan penertiban ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 15 unit ruko aset Pemerintah Kota Binjai di Jalan Jamin Ginting, terdapat tiga unit yang dilakukan penyegelan karena belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKPD Kota Binjai, Umrizal Ginting, mengatakan proses penertiban telah melalui tahapan yang panjang. Sejak tahun 2024, BPKPD telah melakukan sosialisasi serta menyampaikan surat peringatan kepada seluruh penyewa.
Selanjutnya, pada tahun 2025, proses mediasi dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Binjai sebanyak enam kali sebagai upaya penyelesaian secara persuasif.
"Dari 15 unit ruko, sebanyak 10 penyewa telah memenuhi kewajibannya. Tapi masih ada tiga unit yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa, sehingga Pemerintah Kota Binjai harus melakukan pengosongan dan penyegelan sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya.
























