Monday, June 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Tebing Tinggi Dalami Dugaan Korupsi Retribusi Disdagkop UMKM, Mantan Kadis Disorot

Mistar.idSabtu, 20 Juni 2026 pukul 14.28 WIB
journalist-avatar-top
SD
kejari_tebing_tinggi_dalami_dugaan_korupsi_retribusi_disdagkop_umkm_mantan_kadis_disorot

Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. (Foto: Damanik/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi resmi memasuki tahap pendalaman kasus dugaan korupsi retribusi di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disdagkop UMKM). Dalam proses penyelidikan tersebut, mantan Kepala Dinas berinisial Z kini menjadi sorotan penyidik.

Penanganan perkara saat ini berada di bawah Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebing Tinggi. Fokus penyidik adalah mengungkap ada atau tidaknya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari pengelolaan retribusi tersebut.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebing Tinggi, Sai Sintong Purba. Ia mengatakan berkas perkara telah ditangani oleh Seksi Pidsus untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Benar, kasusnya sedang ditangani Pidsus. Kami masih mendalami apakah terdapat unsur yang merugikan keuangan negara atau tidak,” kata Sai Sintong kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Pengusutan kasus ini bermula dari laporan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Strategi Kota Tebing Tinggi yang disampaikan ke Kejari beberapa waktu lalu.

Ketua DPD LSM Strategi Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan, sebelumnya mengungkap adanya dugaan kebocoran retribusi di lingkungan Disdagkop UMKM.

“Kami telah melaporkan dugaan penyimpangan terkait tidak tercapainya target penerimaan retribusi pasar serta dugaan tidak disetorkannya retribusi parkir khusus selama dua tahun berturut-turut,” ujarnya.

Menurut Ridwan, retribusi tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan penggelembungan anggaran (mark up) pada kegiatan sosialisasi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.

“Kami berharap Kejaksaan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Saat ini, Kejari Tebing Tinggi masih mengumpulkan data dan keterangan guna mengungkap fakta-fakta dalam kasus tersebut serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN