Monday, June 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Diduga Edarkan Sabu di Perbaungan, Pria Berinisial AT Ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai

Mistar.idSabtu, 20 Juni 2026 pukul 14.38 WIB
journalist-avatar-top
SD
diduga_edarkan_sabu_di_perbaungan_pria_berinisial_at_ditangkap_sat_narkoba_polres_sergai

Tersangka AT saat diamankan di Mapolres Serdang Bedagai usai ditangkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: Dok Humas/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AT di Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan. Dalam laporan tersebut, AT diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah Perbaungan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Saat operasi berlangsung, petugas menyamar untuk memastikan aktivitas tersangka.

Ketika AT memperlihatkan paket sabu yang diduga akan dijual, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankannya beserta barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi kejadian, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, AT bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai. Keberhasilan ini juga berkat informasi dari masyarakat. Kami mengajak warga untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba agar generasi muda dapat terhindar dari bahaya narkotika,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Ia menambahkan, saat ini tersangka AT masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Sergai dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN