Pengedar Sabu di Salapian Ditangkap, Gubuk Tempat Transaksi Peredaran Narkotika Dibakar

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan. (foto: istimewa/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Pengedar sabu inisial APS, 23 tahun, warga Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian ditangkap personel Polsek Salapian. APS ditangkap setelah diketahui melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Dari tangan pelaku, personel menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, timbangan digital, alat hisap sabu, mancis, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kapolsek Salapian Iptu MK Bima Prakasa mengatakan pelaku ditangkap setelah personel menerima informasi dan langsung melakukan penggerebekan di sebuah gubuk di area perladangan warga yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Salapian untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Sebagai langkah preventif, polisi bersama perangkat desa dan warga setempat juga membongkar serta membakar gubuk yang digunakan sebagai tempat peredaran narkotika.
BERITA TERPOPULER






















