Diduga Jadi Tempat Konsumsi Narkoba, Rumah Kosong di Tebing Tinggi Didatangi Polisi dan Kepling

Kepling dan polisi saat mengecek ke lokasi. (foto: Polres Tebing Tinggi/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID – Sebuah rumah kosong di Jalan Badak, Lingkungan V, Kelurahan Badak Bejuang, Kota Tebing Tinggi, didatangi polisi bersama kepala lingkungan (kepling) setelah adanya laporan warga yang menduga bangunan tersebut kerap dijadikan tempat mengonsumsi narkoba, Kamis (9/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi, Aipda Alimuddin, bersama Kasi Trantib dan Kepala Lingkungan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Menurut Alimuddin, rumah yang diperiksa merupakan aset yang telah disita oleh pihak bank. Warga melaporkan bahwa rumah tersebut sering didatangi orang-orang yang tidak dikenal dan diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba.
"Kami bersama Kasi Trantib dan Kepala Lingkungan melakukan monitoring ke rumah kosong yang telah disita bank setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut diduga dijadikan tempat menggunakan narkoba oleh orang yang tidak dikenal," ujarnya
.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas maupun orang-orang yang dimaksud berada di lokasi.
Meski demikian, petugas memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan imbauan kepada warga agar terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Alimuddin mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi di nomor 110, WA Center Polres Tebing Tinggi di 0812-6066-4044, atau menghubungi Bhabinkamtibmas maupun kepala lingkungan apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas.
"Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, perjudian, dan tindak kriminal lainnya. Selain itu, warga diminta tidak main hakim sendiri apabila menemukan pelaku tindak pidana, tetapi segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum," ucapnya.























