Sunday, July 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pemasok Narkoba di Jalan Mangkubumi Medan Ditangkap, Sabu 328 Gram Diamankan

Mistar.idMinggu, 12 Juli 2026 pukul 13.49 WIB
pemasok_narkoba_di_jalan_mangkubumi_medan_ditangkap_sabu_328_gram_diamankan

DPI ditangkap personel Polrestabes Medan. (Foto: Dok. Polrestabes Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pemasok narkoba di kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mangkubumi, Jumat (10/7/2026).

Pria tersebut berinisial DPI, 44 tahun, warga Gang Perwira, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan DPI ditangkap di Gang Bidan, Jalan Brigjen Katamso. Darinya, turut disita sabu seberat 328 gram.

"Pelaku kami tangkap saat diduga hendak memasok narkoba ke kawasan tersebut. Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dan Narkoba," ucapnya, Minggu (12/7/2026).

Dilanjutkan Rafli, pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap DPI selama sebulan belakangan. Namun pria itu terkenal licin dan sulit ditangkap.

"Walau terkenal licin, kita tetap fokus mengintai dan berhasil menangkapnya," tuturnya.

Dari hasil interogasi petugas, DPI mengaku mendapat barang haram itu dari A. Pengakuannya, ia tak pernah bertatap muka dengan A. Proses transaksi dilakukan melalui seluler.

"Cara transaksinya melalui telepon genggam. Narkoba diletakkan di salah satu tempat, lalu DPI mengambilnya. Proses pembayarannya melalui transfer. Cara ini sudah dilakukan keduanya beberapa bulan," ucapnya.

Hingga kini, petugas masih memburu A. "Kami pastikan A akan ditangkap. Ia bisa berlari, tapi tak bisa bersembunyi. Ini komitmen kami agar kawasan Jalan Mangkubumi bisa bersih dari peredaran narkoba," ujarnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN