PT Medan Perkuat Vonis 5 Bulan Penjara ASN Polri dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Terdakwa Tusiyah saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Tusiyah, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri, dalam perkara pemalsuan surat tanah di Kecamatan Medan Polonia.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara banding Nomor 1587/PID/2026/PT MDN yang diputus majelis hakim PT Medan dan dikutip MISTAR, Minggu (12/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Supriadi menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), namun tetap menguatkan putusan PN Medan Nomor 167/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 27 April 2026.
"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Tusiyah dan jaksa penuntut umum (JPU). Menguatkan putusan PN Medan Nomor 167/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 27 April 2026 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Tusiyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan alternatif kedua.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan Tusiyah memenuhi unsur Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, Tusiyah diduga dengan sengaja menggunakan surat palsu untuk menguasai sebidang tanah yang merupakan milik mendiang Syahman Saragih, orang tua saksi Eny Lilawati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, tanda tangan yang tercantum dalam surat tersebut dinyatakan non-identik dengan tanda tangan asli pihak yang namanya tercantum sebagai penandatangan.
Objek perkara berupa enam petak tanah yang berada di Jalan Mongonsidi III Nomor 28, Kecamatan Medan Polonia. Tanah tersebut sebelumnya disewakan kepada mendiang PL Manurung bersama keluarganya serta mendiang Rockefeller Manurung.
Pada 2024, sempat dilakukan mediasi oleh pihak kecamatan. Namun, keluarga Rockefeller Manurung tidak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan hak kepemilikan atas tanah tersebut.
Dalam perkara ini juga dipersoalkan keabsahan Surat Perdjandjian Pendjerahan Hak Nomor 56/AGR/IV/72 tertanggal 8 April 1972 yang disebut dibuat antara Muda Simanjuntak dan Guntur Manurung menggunakan kertas segel tahun 1972.
Kasus dugaan pemalsuan surat mulai mencuat setelah persidangan perkara perdata pada 2015. Saat itu, Hesty Helena Sitorus menemukan nama ayahnya, JA Sitorus, tercantum sebagai saksi dalam surat tersebut.
Hesty mempertanyakan keaslian tanda tangan ayahnya karena diduga berbeda dengan tanda tangan asli. Hasil uji Laboratorium Forensik pada 9 April 2020 kemudian menyatakan tanda tangan atas nama St. JA Sitorus bersifat non-identik.
Selain itu, hasil analisis kebahasaan juga menemukan penggunaan istilah Kompol (Komisaris Polisi) dalam dokumen tersebut. Istilah tersebut diketahui baru digunakan setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001, sementara surat yang dipersoalkan bertanggal 1972.
Akibat penggunaan surat yang dinilai palsu tersebut, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai maupun menikmati tanah yang menjadi hak mereka hingga perkara ini bergulir ke pengadilan.
PREVIOUS ARTICLE
Kebakaran Pasar Sibolga Nauli Hanguskan 500 Kios, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 MiliarBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























