Friday, March 28, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polda Sumut Diminta Tetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Ajibata

journalist-avatar-top
Senin, 24 Maret 2025 14.18
polda_sumut_diminta_tetapkan_tersangka_pemalsuan_surat_tanah_di_ajibata

Tetua Sirait Ajibata saat melakukan rapat. (f: ist/mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Sumut) diminta segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah di Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.

Kuasa hukum pelapor, Rian Mangapul Sirait mengatakan bahwa laporannya sudah dilakukan sejak Mei 2024.

"Padahal, Polda Sumut sudah dua kali mengadakan gelar perkara khusus. Artinya sudah meminta keterangan para saksi. Lalu, sudah meninjau lokasi lahan dan terlapor juga sudah diperiksa penyidik Polda Sumut pada 2024. Tapi, sampai saat ini belum ada titik terang," ujar Rian, Senin (24/3/2025)

Tetua-tetua adat marga Sirait di Ajibata menyatakan keberatan dengan tindakan yang dilakukan Poltak Sirait yang diduga memalsukan surat tanah.

“Selaku pewaris tanah ulayat (adat) sampai perbatasan Motung, tidak boleh mengklaim kepemilikan tanah secara sepihak tanpa terlebih dahulu melakukan musyawarah dan mufakat. Namun, ada yang mengaku memiliki tanah seluas delapan hektar di Sihusapi dan Sosor Manaek," kata perwakilan tetua adat, Nanser Sirait.

Menurutnya, keturunan Sirait belum pernah menyetujui kepemilikan tanah untuk dimiliki oleh perorangan.

“Kami sebagai orang tua merasa kecewa. Beraninya generasi muda mengaku sebagai pemuka kampung. Kami sebagai orang tua tidak dihargai. Seharusnya, sebagai generasi muda terlebih dahulu bertanya kepada tetua adat," tuturnya. (nimrot/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES