Sunday, July 12, 2026
home_banner_first
SUMUT

PTPN I Regional 1 Bongkar Dugaan Galian C Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Lahan HGU Deli Serdang

Mistar.idMinggu, 12 Juli 2026 pukul 12.55 WIB
ptpn_i_regional_1_bongkar_dugaan_galian_c_ilegal_berkedok_cetak_sawah_di_lahan_hgu_deli_serdang

Alat berat beko berhasil diamankan dari lokasi galian C ilegal berdalih cetak sawah di lahan HGU PTPN1 Regional I.(Foto: dok PTPN1 Regional 1/ mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID – PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Guna Usaha (HGU) Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (10/7/2026).

Dalam operasi penertiban tersebut, tim pengamanan PTPN I Regional 1 yang dibantu personel TNI Angkatan Darat mengamankan tujuh orang yang terdiri dari sopir truk dan penjaga lapangan. Seluruhnya kemudian diserahkan ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Project Management Office (PMO) PTPN I Regional 1, Chairul Ikhlas, melalui Humas PTPN I Regional 1, Rahmat Kurniawan, mengatakan petugas menemukan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di atas lahan HGU seluas sekitar 10 hektare.

Di lokasi, petugas juga mengamankan 10 unit truk pengangkut material galian C serta satu unit alat berat jenis ekskavator.

"Saat dilakukan penertiban, aktivitas yang berlangsung bukan kegiatan pertanian atau cetak sawah, melainkan dugaan penambangan material tanpa izin," ujar Rahmat, Minggu (12/7/2026).

Rahmat membantah informasi yang beredar mengenai adanya dugaan penculikan atau penghalangan terhadap kegiatan cetak sawah. Menurutnya, tindakan yang dilakukan murni merupakan penertiban terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal di atas lahan HGU Nomor 104/Bandar Klippa milik PTPN I Regional 1.

"Tidak ada warga yang diculik ataupun dihilangkan keberadaannya sebagaimana informasi yang beredar," tegasnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, PTPN I Regional 1 turut menyerahkan barang bukti berupa nota jual beli tanah timbun atas nama CV Perdana Trans serta dua unit truk pengangkut material galian C kepada penyidik.

Selain itu, perusahaan telah melaporkan dugaan tindak pidana perusakan aset dan penambangan ilegal di lahan HGU miliknya kepada Unit Tindak Pidana Ekonomi Polrestabes Medan. Bersama laporan tersebut, tujuh orang yang diamankan beserta dua unit truk juga diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.

Rahmat menjelaskan, langkah penertiban dilakukan sebagai upaya melindungi aset negara yang berada di bawah pengelolaan PTPN I Regional 1 sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat dugaan aktivitas penambangan tanpa izin.

Dalam pelaksanaan pengamanan, tim keamanan PTPN I Regional 1 mendapat dukungan personel TNI AD berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Teknis antara PTPN dan TNI AD mengenai penguatan pembinaan teritorial untuk mendukung operasional perusahaan.

"Perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya," tutup Rahmat.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN