Miliki Sabu, Polisi Tangkap Pria di Bukit Maraja

Tersangka kasus sabu beserta barang bukti saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Simalungun/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID - Seorang pria diduga terlibat penyalahgunaan sabu ditangkap personel Polsek Gunung Malela di kawasan Lokalisasi Bukit Maraja, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Rabu (8/7/2026) siang.
Pelaku diketahui bernama Leo Panda Tampubolon alias Leo. Saat hendak diamankan, petugas melihat ia melempar sebuah plastik klip ke tanah.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengki Siahaan, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan lokalisasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Personel kemudian melakukan pemantauan di lokasi. Yang bersangkutan mengakui plastik klip itu miliknya," katanya, Kamis (9/7/2026).
Plastik klip yang dibuang Leo kemudian diperiksa. Isinya diduga sabu dengan berat bruto 1,14 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua telepon genggam merek Vivo serta uang tunai Rp190 ribu.
Saat diinterogasi, AKP Hengki mengatakan Leo mengakui sabu tersebut miliknya. Pengakuan itu kemudian dituangkan dalam berita acara sebelum pelaku dibawa ke Polres Simalungun.
Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Simalungun. Penyidik masih menelusuri asal sabu yang diperoleh tersangka sekaligus kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredarannya.
Polisi mengajak masyarakat tidak menutup mata terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing, khususnya di wilayah Gunung Malela. Setiap informasi yang diterima, kata AKP Hengki, akan ditindaklanjuti untuk mempersempit ruang gerak para pelaku. (hm25)
























