Thursday, July 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Siantar Bersama 5,47 Gram Sabu

Mistar.idKamis, 9 Juli 2026 pukul 13.48 WIB
polisi_tangkap_residivis_narkoba_di_siantar_bersama_547_gram_sabu

Pelaku diamankan di Polres Pematangsiantar. (Foto: Humas Polres Pematangsiantar/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Polisi menangkap seorang residivis narkoba, RA, 21 tahun, Bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,47 gram.

Pemuda asal Jalan Jambu, Gang Rambe, Kelurahan Pardamean, tersebut pinggir Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, pada Kamis (2/7/2026) malam.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat. Polisi menerima informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan sabu di kawasan Jalan Ade Irma Suryani.

"Setelah melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, tim langsung bergerak. Saat itu, petugas melihat tersangka RA sedang duduk santai di atas sepeda motor Yamaha Nmax warna silver dengan nomor polisi BK 4515 WAO," kata AKP Irwanta.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengepung dan menggeledah pemuda tersebut. Strategi RA menyembunyikan barang bukti pun terbongkar. Di dalam kantong jaket depan bagian dalam sebelah kiri, polisi menemukan selembar tisu yang ternyata membungkus satu plastik klip berisi sabu seberat 5,47 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru yang disimpan pelaku di dalam dasbor sepeda motor sebelah kiri.

Saat diinterogasi di tempat, RA langsung mengakui bungkusan sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja diperoleh dari seorang pria berinisial A di kawasan Beringin. Hingga kini, sosok A masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke markas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan. Untuk proses hukumnya, kami menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Irwanta. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN