FMPK Desak Polrestabes Medan Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Mobil UDA

Massa FMPK membentangkan spanduk di depan pintu masuk Polrestabes Medan. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) meminta Satreskrim Polrestabes Medan memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan penggelapan aset milik Universitas Darma Agung (UDA).
Ketua FMPK, Muhammad Abduh, kepada Mistar mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan sejak Mei 2025 dengan nomor LP/B/753/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan itu, terlapor berinisial GTS diduga menggelapkan satu unit mobil APV BK 1653 QV yang merupakan aset UDA.
"Kami dari FMPK minta LP yang sedang ditangani oleh Polrestabes Medan dalam hal ini dugaan penggelapan mobil, mohon diproses sebagaimana mestinya. Yang di mana kita memang minta keadilan agar bisa terang benderang ke depannya. Kami minta ini diatensi karena laporannya sudah lama," ucapnya, Kamis (9/7/2026).
Dijelaskannya, saat ini mobil tersebut telah diamankan Polrestabes Medan. Namun, belum ada tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.
"Tadi kita sudah koordinasi ke dalam dan penyidik mengatakan kasus ini sudah naik sidik. Kita minta ini segera dituntaskan dan pelaku ditangkap," tuturnya.
Dilanjutkannya, pihaknya akan kembali menurunkan massa dengan jumlah lebih banyak jika tuntutan mereka tidak dipenuhi seperti yang diharapkan.
"Kita berharap koordinasi yang kita jalani ini menjadi baik ke depannya. Dengan catatan bahwa kita berharap proses ini segera dan membuka terang benderang kepada masyarakat bahwasanya keadilan itu benar-benar ditegakkan. Tapi apabila memang ini tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, terhambat lagi ke depannya, maka kami akan melakukan aksi damai dengan jumlah yang lebih besar daripada yang sekarang ini," ungkapnya.
Pantauan Mistar, sebelum melakukan koordinasi dengan penyidik, massa FMPK membentangkan spanduk bertuliskan "Kami Mendukung Penegakan Hukum di Polrestabes Medan". Aksi itu dilakukan di depan pintu masuk Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Medan Perjuangan.
Untuk diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh Pj Rektor UDA, Prof Suwardi Lubis, MA. Dalam laporannya, sebelumnya terdapat lima unit aset mobil milik UDA. Namun, satu di antaranya diduga digelapkan oleh terlapor berinisial GTS.
Dosen Ilmu Komunikasi itu pun melakukan somasi terhadap terlapor. Namun, GTS dikatakan tidak merespons dan UDA mengklaim mengalami kerugian hingga Rp75 juta. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Mayat Wanita Ditemukan di Dalam Parit Berastagi























