Sunday, August 23, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Polri Gandeng PPATK, Telusuri Aliran Dana 72 Tersangka Karhutla

Mistar.idMinggu, 23 Agustus 2026 pukul 21.28 WIB
polri_gandeng_ppatk_telusuri_aliran_dana_72_tersangka_karhutla_

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).(Foto: Detikcom)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (23/8/2026) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 72 orang tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.

Saat ini, Polri sedang mendalami aliran transaksi keuangan para tersangka."Untuk transaksi keuangan sedang kami dalami," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).

Curiga Ada Dalang dan PendanaIrhamni mengatakan, pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang menyuruh dan membiayai aksi pembakaran.

"Apakah mereka ada yang menyuruh, kemudian ada yang membiayai. Alat pembayaran dan transaksi rekening mereka sedang kami upayakan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujarnya.

Dengan menggandeng PPATK, Polri berharap dapat membongkar jaringan di balik karhutla yang selama ini terjadi berulang setiap tahun.

72 Tersangka di 9 Polda

Sebelumnya, Polri mencatat sudah ada 72 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karhutla. Kasus ini tersebar di 9 Polda.

Polri juga melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan maksimal.

"Ke-9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan. Dari titik-titik api atau hotspot yang terdeteksi, setelah dicek di lapangan ternyata benar terjadi kebakaran," kata Irhamni.

Polri menduga kuat kebakaran lahan tersebut dilakukan secara sengaja oleh para pelaku.

Berikut rincian penanganan kasus karhutla di 9 Polda:

Polda Riau: 30 laporan polisi, 35 tersangka, Polda Kalimantan Barat: 18 laporan polisi dari 2.282 titik api, Polda Sumatera Selatan: 15 laporan polisi dari 618 titik api, 17 tersangka.

Polda Jambi: 17 laporan polisi dari 64 titik api, 8 tersangka, Polda Kalimantan Tengah: 8 laporan polisi dari 203 titik api, 11 tersangka, Polda Kalimantan Selatan: 3 laporan polisi dari 318 titik api, 2 tersangka.

Polda Kalimantan Timur: 2 laporan polisi dari 243 titik api, 1 tersangka, Polda Aceh: 2 laporan polisi dari 71 titik api dan Polda Kalimantan Utara: 2 laporan polisi dari 12 titik api. (Detikcom/hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN