Sunday, August 23, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Wamendagri: Pembangunan Daerah Harus Adil, Jaga Alam dan Hargai Masyarakat Adat

Mistar.idMinggu, 23 Agustus 2026 pukul 20.10 WIB
wamendagri_pembangunan_daerah_harus_adil_jaga_alam_dan_hargai_masyarakat_adat_

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (Foto: Antara)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (23/8/2026)– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong kepala daerah mengubah cara pandang dalam membangun wilayah.

Pembangunan tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan sosial, budaya, ekologi, dan manfaatnya bagi generasi mendatang.

Menurut Bima, perubahan paradigma ini penting untuk mencegah konflik antara kepentingan ekonomi, hak masyarakat adat, dan kelestarian alam.

"Tantangan kita adalah memastikan setiap perencanaan pembangunan melibatkan masyarakat secara bermakna. Kita perlu mendengar tokoh adat dan para pejuang lingkungan yang sudah lama bergerak," kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada Pekan Rakyat Lingkungan Hidup bertajuk "Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis" di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).

Bima menilai kepala daerah perlu memiliki pandangan yang menyeluruh dalam merumuskan kebijakan.

Kebijakan pembangunan tidak cukup hanya berorientasi pada popularitas, pemenuhan kebutuhan dasar, dan regulasi.

Pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan warisan budaya, kekayaan alam, dan hukum adat yang hidup di daerahnya.

Karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam setiap keputusan pemanfaatan wilayah.

Untuk mewujudkannya, Bima mendorong percepatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah (Perda).

Ia menyoroti masih banyak daerah yang sudah punya Perda tentang masyarakat adat tetapi belum dijalankan.

Ada pula daerah yang sama sekali belum memiliki regulasi tersebut.

Selain pengakuan hukum adat, Bima juga menekankan pentingnya memasukkan prinsip keseimbangan ekologis ke dalam tata ruang.

"Tata ruang tidak boleh hanya dianggap pelengkap administrasi. Tata ruang harus menjadi dasar utama dalam merancang pembangunan daerah," katanya.

Ia menegaskan prinsip keseimbangan ekologis harus menjadi napas dalam setiap desain perencanaan, tidak hanya di daerah yang kental dengan hukum adat, tetapi di seluruh daerah.

Bima menjelaskan, cara pandang terhadap masyarakat adat juga terus berkembang.

Awalnya masyarakat adat dipandang sebagai objek pembangunan. Lalu bergeser menjadi kelompok yang perlu dilindungi.

Kini, mereka ditempatkan sebagai pemegang hak dan penjaga utama alam.

"Oleh karena itu, kita tidak hanya menjadikan masyarakat adat sebagai objek, tetapi sebagai subjek. Tidak hanya bicara regulasi, tetapi juga berkolaborasi dan berkreasi bersama," ujarnya.

Pendekatan co-creation ini, lanjut Bima, menempatkan masyarakat sebagai pihak aktif. Mulai dari merancang, melaksanakan, hingga mengawal kebijakan bersama-sama.

Dengan begitu, masyarakat adat tidak hanya diakomodasi, tetapi juga ikut menentukan arah pembangunan di wilayahnya.

Pada kesempatan itu, Bima mengapresiasi peran Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan para aktivis lingkungan.

Ia berharap WALHI dapat menjadi jembatan antara masyarakat adat, kearifan lokal, dan para pembuat kebijakan.

"Kami berharap teman-teman WALHI bisa menjadi jembatan antara masyarakat adat dan kearifan lokal kepada pemangku kebijakan," ujarnya.

Bima menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pegiat lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan ekologis."Kementerian Dalam Negeri selalu siap untuk berkolaborasi," pungkasnya.(Antara/hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN