Monday, June 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Terima Suap Proyek di DJKA Rp13 Miliar, Mantan PPK BTP Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara

Mistar.idSenin, 22 Juni 2026 pukul 17.18 WIB
terima_suap_proyek_di_djka_rp13_miliar_mantan_ppk_btp_medan_divonis_75_tahun_penjara

Mantan PPK di BTP Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, divonis 7,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/6/2026).

Perbuatan Chusnul dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa penerimaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan dalam kurun tahun 2021 hingga 2023 mencapai Rp13,08 miliar.

Putusan diucapkan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Chusnul dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara," ujar Khamozaro dalam amar putusannya.

Selain itu, hakim juga menghukum Chusnul membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika dalam waktu satu bulan denda tak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatannya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 100 hari," ujarnya.

Tak sampai situ, hakim juga membebankan Chusnul membayar seluruh uang pengganti (UP) sebesar Rp13,08 miliar. Dari total UP tersebut, Chusnul baru membayar Rp150 juta. Sehingga, sisa UP harus dibayarnya paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah UP tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi UP, dipidana (subsider) tiga tahun penjara," katanya.

Hakim mengurai Chusnul menerima suap dari Dion Renato Sugiarto Rp7,46 miliar, Andhika Chandra Bandy Rp3 miliar, Freddy Gondowardoyo Rp850 juta, Zulfikar Fahmi Rp779 juta, Widodo Rp525 juta, dan Asta Danika Rp470 juta. Mereka adalah penyedia barang/jasa pada lingkup DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hakim menyatakan perbuatan Chusnul melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan keinginan masyarakat dan negara yang berharap korupsi diberantas, telah menghambat percepatan pembangunan yang memengaruhi peningkatan kesejahteraan rakyat khususnya di Provinsi Sumut, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dengan nilai yang sangat besar, perbuatan terdakwa merugikan pemerintahan dan memberikan citra yang buruk khususnya di BTP," kata Khamozaro.

Sementara keadaan yang meringankan, lanjut Khamozaro, Chusnul bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Chusnul dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki hak pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Hukuman hakim lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Chusnul enam tahun penjara, denda senilai Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta UP Rp13 miliar subsider tiga tahun penjara. Dari UP tersebut, Chusnul telah membayar Rp150 juta kepada negara.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN