Hakim PN Medan Tunda Sidang Putusan Tiga Terdakwa Kasus Suap DJKA

Muhammad Chusnul (kiri), Muhlis Hanggani Capah (kanan), dan Eddy Kurniawan Winarto (tengah) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan sejak tahun 2021 hingga 2024.
Adapun ketiga terdakwa di antaranya adalah eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Muhammad Chusnul, eks PPK II di BTP Sumbagut, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata sebagai broker proyek, Eddy Kurniawan Winarto.
Berdasarkan jadwal persidangan, mereka harusnya mendengarkan vonis dari majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan hari ini, Senin (8/6/2026). Namun, Khamozaro menyampaikan sidang ditunda karena putusan belum selesai.
"Iya (sidang pembacaan putusan ditunda), karena putusan belum selesai. Sidang putusan ditunda ke hari Senin tanggal 22 Juni 2026," kata Khamozaro saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler.
Di persidangan sebelumnya, para terdakwa dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda yang nominalnya berbeda-beda.
Chusnul dan Muhlis dituntut membayar denda senilai Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Sementara Eddy dituntut denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Tak hanya itu, Chusnul juga ditunda oleh jaksa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp13 miliar subsider tiga tahun penjara. Dari total UP tersebut, Chusnul telah membayarkan sejumlah Rp150 juta.
Muhlis dituntut membayar UP senilai Rp4,4 miliar subsider tiga dua tahun penjara. UP yang telah dibayar masih Rp200 juta. Eddy dituntut membayar UP sebesar Rp14,7 miliar dan telah dibayarnya sebanyak Rp10,9 miliar subsider dua tahun penjara.
Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
BERITA TERPOPULER























