Pria Penyalahguna Narkoba di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi dari Rumahnya

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: istimewa/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria penyalahguna narkoba, Jumat (5/6/2026). Dari tangan BPP, 37 tahun, warga Jalan Ahmad Yani Lingkungan VI, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, itu petugas menyita 1,32 gram sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan pelaku ditangkap atas informasi warga. "Saat diamankan dari kediamannya, petugas menemukan 1,32 gram sabu," ujarnya, Senin (8/6/2026).
Selain sabu, petugas juga temukan barang bukti berupa tiga plastik klip transparan kosong, dua pipet berbentuk sekop, handphone, serta uang tunai sebesar Rp157.000.
Saat diintrogasi petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar miliknya yang diperoleh dari salah seorang yang saat ini masih diburu petugas.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut," katanya.
Mulyono mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi serangkaian aktivitas kriminal dan meminta warga jangan takut untuk melaporkannya ke Call Center 110.
PREVIOUS ARTICLE
Pasutri Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Lintas Medan-Lubuk PakamBERITA TERPOPULER























