Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu, Sita 8,02 Gram Barang Bukti

Pria berinisial M, 30 tahun ditangkap Polres Tebing Tinggi. (Foto: Dok. Polres/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial M, 30 tahun, warga Dusun XV, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Rabu (13/5/2026).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,02 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di Jalan Paya Lombang, Dusun XV.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah dan menemukan barang bukti sabu seberat 8,02 gram,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Selain sabu, petugas juga menyita empat bungkus plastik klip transparan, satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu dompet warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp90.000.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. (hm20)


























